Kementrian Hukum Dan Ham Prop Maluku Membuka Kegiatan Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Di Kabupaten Buru

Share artikel ini

Namlea, Kab.Buru (Maluku) DetikNews86.com- Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Maluku selenggrakan kegiatan Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema ” Manfaat Dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Untuk Meningkatkan Ekonomi Daerah” yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Buru Senin (22/08/22).

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini Asisten I Sekertariat Kantor Bupati Kabupaten Buru Ir. M Masri mengatakan bahwa, kekayaan intelektual sangat bernilai karena memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai dalam bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor serta mendorong riset dan tehnologi. Kata Masri

Menurut Masri Kabupaten Buru memiliki ragam adat istiadat, bahasa, seni dan budaya yang terkandung didalamnya. Bila di gali lebih dalam memiliki potensi kepemilikan sebagai kekayaan intelektual komunal yang perlu dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin agar pemanfaatan tersebut dapat menjadi bagian dalam inovasi daerah demi kesejahtraan masyarakat.

” Selain kekayaan intelektual komunal ada juga kekayaan intelektual personal yang dapat meningkatkan perekonomian daerah, ” Ungkapnya.

Sementara itu Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hukum Dan Ham Propinsi Maluku Masyud ketika memberi sambutan dikatakannya , berbagai produk pertanian, perkebunan , budidaya kerajinan dan kehutanan, yang mencirikan potensi kekayaan intelektual harus dilindungi dalam bingkai produk kekayaan intelektual komunal sebagai ciri khas produk daerah di Indonesia.

Lanjutnya, Kekayaan intelektual komunal merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap originally tas suatu kebudayaan atau produk pada umumnya dilabeli daerah asal yang mengisyaratkan kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan keunikan atau kelebihan khusus dari sumber daya alamnya.

” Kabupaten Buru memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar dan perlu untuk digali lebih dalam seperti kepemilikan komunal yang dikenal dengan ekspresi budaya tradisional serta sumberdaya genetik, ini perlu dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin sehingga menjadi bagian dari inovasi daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, ” Jelasnya.

Ditegaskan oleh Masyud, saat ini Kementerian Hukum dan HAM Maluku sedang memproses minyak kayu putih Pulau Buru untuk dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis chri khas Kabupaten Buru. Dan keberhasilan untuk terdftar tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara pemerintah daerah serta stekholder terkait Kabupaten Buru.

Dengan memiliki beragam potensi kekayaan Intelektual Komunal potensi-potensi tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah daerah sehingga potensi yang terkandung di dalam jenis-jenis kekayaan alam tersebut dapat memberikan pengaruh bagi pembangunan ekonomi daerah.

” Oleh karenanya melalui kegiatan ini kami mendorong seluruh stakeholder di Kabupaten Buru untuk meningkatkan kepedulian terhadap sumber-sumber kekayaan intelektual Komunal Daerah yang berujung pada pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat serta melakukan usaha dalam mengeksplorasi kekayaan daerah agar dapat dipromosikan dilindungi secara nasional maupun internasional, ” Tegasnya.

Semoga dengan adanya kegiatan potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki dapat di inventarisasi kemudian didaftatkan agar mendapat  legalitas atau perlindungan guna meningkatkan perekonomian daerah di Kabupaten Buru.

” Selamat mengikuti kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk peningkatan ekonomi daerah dengan adanya kegiatan ini semoga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap peningkatan perekonomian di Kabupaten Buru. Tutupnya.

(Bung Forbes)