7 Orang Berkas tersangka korupsi KMP Singkil 3 dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Share artikel ini

DetikNews86.com–Singkil | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil sebelumnya telah melimpahkan dua berkas perkara milik tersangka korupsi pengadaan Kapal Penumpang Motor (KMP) Singkil 3 milik Pemkab Aceh Singkil melalui Dinas Perhubungan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Masing-masing berkas yang dilimpahkan yakni T yang merupakan Direktur CV Dewi Shinta selaku penyedia jasa pada pengadaan kapal tersebut, Kamis (18/8/2022) kemarin.

Kemudian, pelimpahan berkas dilakukan atas nama tersangka EH, mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil (Tahun 2017-2020) yang saat penetapan tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Aceh Singkil, Jumat (19/8/2022).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut tersangka T telah dilakukan penetapan dan penahanan oleh penyidik Kejari Aceh Singkil sejak 11 Mei 2022 lalu.

Begitu juga dengan penetapan tersangka yakni EH ditetapkan pada 12 Mei 2022 dan ditahan sejak 23 Mei 2022. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Singkil.

Selanjutnya tujuh tersangka berkasnya diserahkan Tim Penyidik Kejari Aceh Singkil yakni AD dkk yang merupakan pegawai ULP, Senin (22/8/2022).

Ketujuh org tersangka ini ditahan di Rutan Klas II B Singkil sejak 24 Mei 2022 lalu.

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen, Budi Febriandi mengatakan, pelimpahan berkasa perkara tersangka AD dkk dilakukan oleh Kejari Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Pidsus, Rahmad Syahroni Rambe dan Jaksa Penuntut Umum, Alfian, serta Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU,”

Selanjutnya hakim nantinya akan mengeluarkan penetapan hari atau jadwal sidang, pungkasnya.

Perkara dugaan korupsi dalam pengadaan kapal tersebut bahwa Tim Penyidik Kejari Aceh Singkil menetapkan dan menahan tersangka sebanyak sembilan orang.

Sementara dugaan kerugian negara akibat perbuatan itu sebesar Rp 354.767.413,00 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022 lalu. [RM]