Banyuwangi detiknews86 com Ketua Asosiasi Sopir Logistick Indonesia, Slamet Barokah , berharap di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (PEMKAB) bisa memiliki Cargo untuk tempat parkir truck-truck logistick yang berada di Banyuwangi,
Slamet Barokah saat di temui pihak awak media, menjelaskan demi kenyamanan para sopir truck logistick yang datang dari kota lain ke Banyuwangi, bisa beristirahat dan ada tempat parkir untuk kendaraan, mulai jenis yang kecil, sampai yang besar,”ucap Slamet “Rabu 24/08/2022
Terminal Cargo bagi kalangan sopir logistick bisa dijadikan lokasi bongkar muat maupun parkir dan beristirahat sementara ketika mereka berada di Banyuwangi.
Banyuwangi yang menjadi pintu masuk kendaraan logistik ke Bali dan wilayah Indonesia timur sangat layak untuk memiliki Terminal Cargo,”ujarnya
Demi kepentingan umum dan ketertiban lalu lintas di jalan raya agar tidak melanggar undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), bahwasannya pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,”pungkas Slamet Barokah, (ip yani tiem)