DetikNews86.com–Aceh Tengah | Implementasi Syari’ah Islam Dalam Perlindungan Anak, Korban Kekerasan Seksual Di Aceh yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom. Selasa 23/8) 2022.
Kegiatan webinar ini juga di ikuti oleh Kepala Rutan Takengon Husni S.H., M.M hadir sebagai narasumber pada kegiatan Webinar Refleksi 17 Tahun Perdamaian Aceh dan 77 Tahun Kemerdekaan RI Tahun 2022 dengan tema Implementasi Syari’ah Islam Dalam Perlindungan Anak Korban Kekerasan.
Plt Kepala Rutan Klas II Takengon saat di hubungi media ini lewat via whatsapp mengatakan, ia mengikuti kegiatan webinar ini sebagai narasumber.
Dalam kesempatan itu katanya, ia menyampaikan hukuman bagi pelanggar kekerasan seksual terhadap anak di aceh menurut syari’at islam, sesuai qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Selain itu beliau juga menyebutkan serta berharap agar semua pihak berperan aktif dalam mencegah perilaku yang menyimpang berupa kekerasan seksual terhadap anak dengan senantiasa memberikan sosialisasi kepada anak dimulai dari lingkungan orang tua, sekolah dan masyarakat.
Serta ia Diakhir ia mengajak seluruh orang tua dan semua pihak agar memberikan pembelajaran agama yang baik bagi anak agar terhindar dari perilaku-perilaku negatif termasuk kekerasan seksual.
Kegiatan webinar ini selain Plt Kepala Rutan Takengon, juga dihadiri oleh beberapa narasumber diantaranya dari Margaret Aliyatul Maimunah Ketua umum pimpinan pusat Fatayat NU, Tgk. Rizwan M. Ali pegiat kajian hukum Islam dalam lajnah Dayah Aceh, Cut Vahnaz Ketua Humas forum anak tanah rencong Dan Alma Alfianita Putri pendidikan Aceh 2022 serta diisi opening speech oleh Gebrina Rezeki Wakil kepala sekolah HAM perempuan flower Aceh dan Moderator Zulfikar Muhammad Koalisi NGO HAM. [DIO]