Di Duga Oknum Dengan Inisial ‘MJ’ Satlantas Polres Tebo Melepaskan Sopir Pelaku Lakalantas

oleh
oleh
Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, TEBO – Di duga anggota Oknum Satlantas Polres Tebo inisial ‘MJ’ dan Kasat Lantas Polres Tebo, di duga berani melepaskan Sopir Mobil Truck Hino Rabu 24 Agustus 2022, tabrakan terjadi beberapa bulan lalu Di Jalan Lintas Tebo-Jambi, hingga Merenggut nyawa, dua Orang meninggal dunia dan tiga luka parah.

Kecelakaan ini terjadi di jalan lintas Tebo-Jambi, tepat nya di km 25 Desa Sungai Keruh kabupaten Tebo, Tanggal 28/05/2022 lalu, Antara mobil Avanza vs Mobil Truk Hino.

Pihak korban inisial ‘R’ dan 4 orang keluarga Korban yang lain nya, sudah Pernah di mediasi untuk Berdamai oleh pelaku yang Berinisial ‘P’ yang beralamat Dusun 1 Blok l No.128 Palem Raya Palembang, dan bersama bos yang punya kendaraan.

Ahli waris ‘R’ menjelaskan, “Saya sangat kecewa terhadap kebijakan pihak yang berwajib oknum anggota Satlantas Polres Tebo, Karena Si pelaku tidak sanggup membayar santunan terhadap 5 Ahli waris yang telah di sepakati, ya saya minta di lanjutkan saja kasus ini, terlihat kurang nya Itikat baik dari sopir truk atau yang punya truk, karena anak saya selama di rumah sakit dan sudah meninggal dunia, tidak pernah melihat, datang menjenguk atau belasungkawa, Maka saya minta di lanjutkan saja kemeja hijau, biar hukum lah yang memutuskan hukuman nya, yang anehnya di duga pelaku malah bisa di lepas kan begitu saja dengan dalih “penangguhan”, ucap orang tua korban inisial ‘R’ Kepada media ini.

Tambahnya “Emang nya nyawa anak saya dan korban lain nya hilang begitu saja, apakah tidak ada hukum yang bisa menjerat kepada sopir yang menghilangkan nyawa orang lain, ujar Ahliwaris dengan nada sedih, kata nya sudah penyidikan kok sampai saat ini sudah 3 bulan kami ahli waris belum dapat surat SP2HP dari Satlantas Polres Tebo”, ujarnya.

Dalam Pasal 310 ayat.2.3 dan 4 Uu No. 22 Tahun 2009 menjelaskan tentang kelalaian berkendara akibat laka Lantas, hingga korban luka luka dan meninggal dunia dengan ancaman penjara hukuman 6 tahun dan denda 12 juta rupiah.

Saat awak media konfirmasi terkait kejadian lakalantas tersebut, Kanit Laka Polres Tebo mejelaskan “Perkara kejadian Lakalantas 3 bulan lalu, yang mengakibatkan 2 korban meninggal dan 3 orang kritis, memang belum kami angkat perkara, Karena pelaku belum di jadikan tersangka, Karena kami masih menunggu pihak korban untuk berdamai, dan pelaku juga sudah penangguhan ada yang menjamin, sementara ini kami pulangkan dulu kerumah nya”, jelas kanit Laka Polres Tebo. Di duga penjamin adalah oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tebo.
(Salpandri)