Pati Jawa-Tengah//detikNews86.com – Akhirnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati memutasikan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Pati, untuk ditempatkan Wilayah yang sudah ditentukan Oleh Dinas yakni’ tempat yang berada di Kecamatan Cluwak .
Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 ,yang bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jab Pati tepatnya di Aula RA,Kartini lantai 2(dua) dimana tempat diaksanakan serah terima penugasan Sutrisno yang dulu sebagai Korwilcam pati sekarang telah di lantik dan di resmikan sebagai Korwilcam Cluwak pati untuk menempati dan sebagai jabatan yang sama.
Kegiatan di hadiri dari kepala Dinas pendidikan ,pengawas SD,Pengawas TK,Penilik,K3S ,Ketua PGRI Se-Kecamatan Pati dan Awak media Online maupun Cetak.
Winarto sebagai Kepala Disdik Pati menyampaikan dalam acara ,”bahwa pemindahan jabatan bermacam-macam yakni’kenaikan pangkat Mutasi,Demosi dan Promosi semua itu untuk pelayanan pendidikan yang terbaik.maka dari itu !
1 .pejabat lama maupun pejabat baru untuk kedepan intrigitas di pegang sebaik-baiknya .
2 .profesionalitas dalam melayani masyatakat.
3.berusahalah menjadi teladan,
4.ukir prestasi di tempat kerja yang baru,jangan sampai kita datang tidak punya tarjet.tetapi sering kami sampaikan analisis work itu menjadi alat pembuka pekerjaan-pekerjaan yang baru,dengan semua itu semoga bapak-bapak Korwil bisa membaca kekuatan wilayah yang ditempati.”paparnya.
Selain hal itu kepala Dinas berpesan kepada Korwilcam yang sudah di mutasi dan dilantiknya’untuk mengembangkan potensi ,prestasi di wilayah tersebut dan memanfaatkan peluang yang ada dan melaksanakan pekerjaan yang baik bisa mengatasi masalah,meningkatkan pelayanan yang baik untuk masyarakat,”pungkas Winarto
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 23, terdapat delapan kewajiban pegawai ASN, antara lain sebagai berikut:
1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan terbaru tersebut berlaku sejak tanggal 31 Agustus 2021.
( tim )