Rugikan Negara,Diduga Illegal logging Di daerah Tasik Betung Siak, Bebas Beroperasi.

Share artikel ini

SIAK,//detikNews86.com – Di wilayah kabupaten Siak  Lingkungan Daerah Tasik Betung kecamatan sungai Mandau Illegal logging olahan Kayu hutan lindung Bebas Beroperasi lewat sungai

Diduga tanpa ijin dari Dinas kehutanan propinsi Riau,kegiatan ini rugikan Negara miliyaran Rupiah himbauan kepada Kapolres Siak agar menindaklanjuti Berita ini dengan sesuai hasil kamera kontrol sosial puluhan kubik olahan Kayu yg di muat di dalam mobil Colt Diesel dengan di tutup plastik warna hitam.

“Sesuai hasil konfirmasi kepada masyarakat setempat menyampaikan ini bukan hal baru tetapi sudah lama Beroperasi Bosnya  Tinggal di wilayah Kecamatan Tualang yang berinisial (sams dn welm) Sesuai BM Colt Diesel tentu pihak yg berwajib bisa menelusuri siapa pemilik mobilnya ,UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

“Informasi tersebut di atas masih pengembangan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan informasi melengkapi data guna di bawa ke kapolres Siak.

(Tim)