SIAK//detikNews86.com – Hingga siang ini, Satreskrim Polres Siak melakukan pengejaran terhadap tersangka pembunuhan Hebeli Laia. Tersangka pembunuhan adalah Jamesokhi Gulo (27) alias Amarina, warga Perumahan Karyawan PT. SIR Afdeling 2 Kampung Muara Kelantan, Sungai Mandau, Siak. Alhasil Polres Siak berhasil mengamankan pelaku, tak lebih 1×24 jam.
Informasi yang dihimpun, tersangka ditangkap Satreskrim Polres Siak di areal PT SIR, Kampung Muara Kelantan, Sungai Mandau sekira pukul 12.00 WIB.
Tragedi berdarah itu terjadi pada Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB. Kejadian pembunuhan terjadi di Jalan Poros Afdeling 2 Perumahan PT Surya Inti Raya (SIR) kampung Muara Kelantan, Sungai Mandau, Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaidillah menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal saat itu korban dengan para saksi yakni warga setempat sedang minum tuak. Terlapor kemudian datang ke warung dengan keadaan mabuk, dan mengambil mikropon untuk bernyanyi.
Dikarenakan terlapor dalam keadaan mabuk dan dikhawatirkan membuat kerusuhan, pemilik warung mematikan speaker kemudian saksi atau warga menasehati terlapor untuk memintanya pulang ke rumah.
“Dia dinasehati, terlapor juga didatangi istrinya dan memintanya untuk pulang ke rumah. Oleh warga, terlapor atau tersangka bersama mengantarkan ke rumahnya. Namun, tiba -tiba terlapor berlari kembali keluar rumah dengan menenteng sebilah parang dan para warga mengamankan tersangka hingga parang tersebut lepas dari tangannya,” kata Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas, terlapor bersama teman – temannya langsung pulang, sedangkan korban masih berada diwarung tersebut bersama saksi atau warga lainnya.
Korban mengajak salah seorang warga untuk pulang bersama dengan menggunakan sepeda motor miliknya, tetapi warga menolak ajakan tersebut dan memilih untuk pulang dengan berjalan kaki.
Kemudian korban langsung pulang dengan sepeda motor miliknya sedangkan warga teman korban menyusul dibelakangnya, dengan berjalan kaki. Tiba – tiba terlapor datang dari arah belakang korban, dengan berlari sambil membawa kampak, lalu terlapor mengayunkan kampak yang dipegang ditangan kanannya kearah kepala korban hingga korban tergeletak diatas tanah.
“Setelah melakukan hal itu terlapor melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP dengan luka robek akibat benda tajam dibagian kepala, leher dan pundak korban, kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai mandau untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.