Diduga Kontraktor/Pemborong CV. SANTIKA JAYA ABADI Abaikan K3 Pengerjaan Proyek Jalan Lingkungan Kampung Kendayakan
Bekasi||Jabar||DetikNews86.Com
Proyek pembangunan peningkatan jalan Kampung Kendayakan sedang dalam tahap pelaksanaan, namun sangat disayangkan diduga pengerjaan proyek tersebut tidak memenuhi standar Keselamatan Kerja.
Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan yang saat ini sedang dikerjakan tepatnya Jalan Kendayakan Rt001/001 Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya Kabupaten yang dikerjakan oleh CV. SANTIKA JAYA ABADI, dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bekasi, sebesar 199.200.000, belum maksimal dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Berdasarkan pantawan dilapangan,mayoritas pegawai tidak menggunakan helm, tidak menggunakan masker, tidak menggunakan pakayan kerja khusus, tidak menggunakan sepatu pengaman, tanpa menggunakan alas kaki/nyeker yang tentunya sangat membahayakan. Dan juga kurangi pengerasan LPB. Seharusnya menggunakan makadan, ternyata malah yang dipergunakan bongkaran bekas sisa beton jalan yang lama, Minggu 28 Agustus 2022.
Hal tersebut mendapatkan sorotan dari ketua Harian DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRABHU Indonesia Jaya, Kabupaten Bekasi, (Kiki Troyana). Saat dimintai keterangan ditempat pekerjaan jalan lingkungan ( Jialing )oleh awak media detiknews86. com, Setiap perusahaan wajib mengutamakan K3 termasuk dalam hal pengerjaan pekerjaan kontruksi yang beresiko tinggi sebagaimana di amanatkan dalam UU No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5/1996 tentang sistem Manajeman K3 dan permenaker No 4/1987 tentang P2K3.
“Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu sangat penting baik bagi perusahaan maupun pekerja itu sendiri,” masih menurut Troyana, harusnya ada pengawasan dalam hal penerapan K3 dalam pengerjaan konstruksi baik dari dinas penanggung jawab pekerjaan maupun disnaker. “Karena mereka juga pekerja yang perlu di jaga dan diutamakan keselamatan dan kesehatannya,” ujarnya. Troyana menambahkan, apabila perusahaan tidak menerapkan K3 maka ada sanksi yang telah diatur dalam UU K3 tersebut, bukan saja sanksi pidana bahkan bisa sampai sanksi Administratif pencabutan.
Melihat dari ketidak patuhan Kontrakto/Pemborong terhadap PPK yang tetap enggan memfasilitasi pekerjanya dengan alat keselamatan kerja dan keamanan. Meskipun telah ditegur PPTK, merupakan perpanjangan tangan dari Negara jadi harus ditaati oleh Kontraktor/Pemborong dalam hal ini”terangnya. Dirinya menyarankan PPTK berani mengambil sikap konkrit jika Pemborong membandal,di Indonesia ini adalah Negara hukum.Sebab baik serta buruknya suatu pekerjaan amat tergantung pada, pengawasan, yang dilakukan oleh PPK dan PPTK “tuturnya.
NR