SETELAH 5 KALI MENUNDA KEPUTUSAN SIDANG, AKHIRNYA HAKIM PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MEMENANGKAN SERTIFIKAT HANTU/TERGUGAT.

oleh
oleh
Share artikel ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menunda Keputusannya Dalam Sertifikat Hantu

Jakarta – Perkara Perdata no 1006/Pdt.G/2019/PN.Jaksel sudah di tunda keputusannya selama 5 kali sidang. Hal ini cukup membingungkan Dian Wibowo SH sebagai advocad dari Penerima kuasa melawan pemilik sertifikat hantu. Karna semua bukti kuat yang di miliki Dian Wibowo SH dengan saksi pendukungnya.

Ketua majelis pak Haruno, anggota pak kamizon, bu fauzia, panitera penggantinya (PP) bu erna yang menjalankan sidang perdata ini. Mereka kesulitan menentukan keputusannya hingga sidang di tunda sampai 5 kali.

Tapi apakah hakim akan memutus memenangkan sertifikat hantu nantinya, dimana sertifikat tersebut terbit tahun 1983 tetapi yg tercantum atas nama hasan bin sain berdasarkan fatwa waris no. 659/1980 telah meninggal di tahun 1969, tetapi kenapa bisa tetap terbit sertifikatnya atas nama hasan bin sain tahun 1983, apakah hantu hasan bin sain yang bermohon menerbitkan sertifikat tersebut, bisakah hakim akan objektif dalam memutus perkara tersebut, karena mengingat pemilik sertifikat hantu adalah kaharudin latief anak dari atang latief pengemplang BLBI 325 miliar yang buron keluar negeri, sehingga adanya dugaan rekayasa yang di paksakan dalam penerbitan sertifikat di badan pertanahan nasional jakarta selatan.

Apakah hakim akan bersikap tegas dan mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan mafia tanah khususnya di lingkungan wilayah jakarta selatan.

Kami berharap keadilan di tegak  kan khususnya warga jl. Warung sila 1 dapat menepati rumahnya Damai dan nyaman.

Dan hari ini sidang atas perkara tersebutpun berlangsung DIPENGADILAN negeri Jakarta Selatan 30 Agustus 2022.

Sementara itu saat ditemui rekan media, dan ditanya soal penundaan sidang hakim tersebut mengatakan itu hal biasa,harap maklum,apalagi DIPENGADILAN Jakarta Selatan dan saya juga banyak jadwal dalam menjalankan putusan beberapa perkara.

Sementara itu,Tim kuasa hukum dari pihak penggugat  mengatakan kepada rekan  media Detik News86.com,tidak puas dengan keputusan hakim tersebut dan akan melakukan banding.karena menurutnya keputusan hakim tersebut sangat merugikan  pemilik sertifikat tanah yang sah dan mempunyai bukti kuat atas ke pemilikan yang sah(legal)atas tanah sengketa tersebut.

RONAL DETIKNEWS86.COM