LABUHANBATU//DetikNews86.com – Ketua Bumdes salah Desa Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu Aiman berencana mendatangi Polres Labuhanbatu guna menyampaikan temuan pria mengaku sebagai wartawan.
” Poinnya dijelaskan nanti kepada Aparat penegak hukum setelah aduan saya sampai dan diproses. Benar atau tidak di sana nanti,” kata Aiman, Kamis (1/9/2022).
Aiman mengaku sebelumnya didatangi oleh dua orang mengaku wartawan dan seorang LSM. Ketika diminta identitas, seorang pria yang diketahui warga lingga tiga, AR mengambil kartu pers dari dalam dompet.
“Terus saya lihat sudah tidak aktif lagi sejak bulan Febuari 2022. Loh kok bisa pikir saya,” kata Aiman.
Lantas Aiman mencari nomor Pimpinan Media online untuk memastikan status oknum yang mengaku wartawan tersebut.
“Saya sudah tanya pimpinan media itu mengatakan jika kartu tanda anggota sudah mati berarti sudah tidak berlaku lagi. Yang artinya AR sudah bukan wartawan media online itu lagi,” ucap Aiman
“Dia (AR) datangnya kan Rabu sore 31 Agustus 2022 dengan KTA mati. Kalau setelahnya jadi wartawan lagi, nanti pihak polisi kan bisa nanya ke Pimred AR sejak kapan dia aktif nulis lagi, kan sudah saya laporkan tanggal 31.
AR saat dikonfirmasi mengakui jika KTA nya sudah mati dan masih dalam proses perpanjangan masa berlaku.
“KTA ku sudah mati inilah masih dalam proses pengurusan kembali. Namaku masih ada di boxs media dan masih bisa naikan berita, membuktikan jika aku masih wartawan,” terang AR
“Tupoksi sebagai wartawan ku jalankan bg, baru tadi siang aku naikan berita,” Sambung AR
Diketahui Pasal 228 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(Fery)