detiknews86.com-pematangsiantar sumut-Akibat tidak adanya kepastian hukum terkait dugaan penipuan Investasi Bodong yang dilakukan oleh FS anggota DPRD kota pematangsiantar mengakibatkan para korban yang mengatas namakan Forum Korban Investasi Bodong(FKIB) melakukan Aksi.senin 5/9/22.
Aksi pertama dilakukan dikejaksaan negeri kota Pematangsiantar,para korban ini melalui Orator Pdt Jhonson Barus menuntut agar kasus penipuan yang mereka alami segera diproses secara hukum.sebab sudah lebih satu tahun belum ada tanda tanda bahwa FS akan dituntut sesuai hukum akibat perbuatannya.
Dalam aksi tersebut mewakili Kejari kita Pematangsiantar Hendra Pardede dan kasipidum Edi Tarigan menanggapi aksi dengan mengatakan,bahwa kejaksaan bukan tidak memproses kasus tersebut,melainkan pihaknya belum menerima berkasnya.dan berjanji apabila berkas sudah diterima akan segera diproses,”terang Hendra.
Usai melakukan Aksi di Kajari Pematangsiantar, para korban Investasi Bodong ini melanjutkan Aksinya di Mapolres Pematangsiantar yang langsung diterima oleh Kapolres AKBP.Fernando,S.H,Sik diruangannya.
turut hadir dalam pertemuan diruangan Kapolres tersebut,mewakili Kajari,Hendra Pardede,Edi Tarigan,anggota DPRD kota Pematangsiantar Suandi Sinaga dari Fraksi PDIP.
Perlu diketahui bahwa dalam kasus investasi bodong ini ada sekitar 156 orang korban, dan jumlah dana keseluruhan yang diduga diterima FS sebesar 56 milyar rupiah.
menurut para korban saat melakukan Aksi” bahwa FS mengiming iming para korbannya dengan kesejahteraan berupa deviden yang menggiurkan apabila korbannya menginvestasikan uangnya.
Namun hingga saat ini dana para korban tidak bisa ditarik dan FS seolah olah tidak bertanggungjawab.oleh karenanya para korban sudah melaporkan FS kepihak yang berwajib.namun hingga saat ini kasusnya seolah-olah tidak berproses atau jalan ditempat,”terang perwakilan korban.
(BANG LAHI)