Disdukcapil Serahkan KK dan KTP Pengantin Baru, Satu Diantaranya Putri Bupati Shabela

Share artikel ini

DetikNews86.com-Takengon | Kesadaran masyarakat terhadap dokumen Adminduk di Kabupaten Aceh Tengah terlihat semakin meningkat, hal ini ditunjukkan dengan semangat warga dalam memanfaatkan kemudahan inovasi yang ditawarkan.

Seperti inovasi Mampate (Menikah Mendapat KK dan KTP-E) semakin banyak pasangan pengantin baru yang memanfaatkannya dengan melengkapi persyaratan tambahan selain persyaratan Nikah untuk mendapatkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP-E.

Hal tersebut terbukti pada Senin (05/09/2022) ada tiga pasang pengantin baru yang memanfaatkan inovasi Mampate, dan satu diantaranya adalah Rosa Ananda Putri (Putri Bupati Aceh Tengah, Bapak Shabela Abubakar dan Ibu Puan Ratna) dengan Hardi Pratama (Putra Bapak Sukriandi dan Ibu Wardiani).

Dua pasangan pengantin lainnya, yaitu Sahrin Rahmad asal Sadong Juru Mudi dengan Desi Armayani asal Kala Pegasing. Kemudian Yulistiara dengan Mandari Putri di Kampung Kung Pegasing. Seusai akad nikah ketiga pasangan pengantin baru tersebut langsung mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP-E dengan perubahan status perkawinan.

Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, mengatakan penyerahan KK dan KTP yang menjadi semangat inovasi Mampate merupakan hasil kerjasama antara Disdukcapil Aceh Tengah dengan Kantor Kemenag Aceh Tengah.

Inovasi Mampate diluncurkan resmi oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar pada 5 Juli 2021 lalu. Selama lebih setahun berjalan, inovasi Mampate telah banyak memberi kemudahan bagi pasangan yang baru menikah. “Kita harapkan melalui Inovasi Mampate, setiap pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengurus sendiri KK dan KTP ke Dinas Dukcapil,” ungkap Mustafa, usai menyerahkan KK dan KTP hari itu.

Lebih rinci mengenai Inovasi Mampate, Mustafa menjelaskan setiap pasangan baru nikah ketika melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus melengkapi persyaratan pisah KK karena perkawinan. Selanjutnya, operator di KUA mengirim bahan persyaratan secara daring untuk diproses oleh Dinas Dukcapil dan berikutnya setelah melalui verifikasi dokumen diterbitkan bertepatan dengan hari pernikahan.

“Kita gencar lakukan sosialisasi agar lebih banyak warga dalam hal ini pasangan yang akan menikah memanfaatkan inovasi Mampate, karena dengan dokumen format digital sekarang sangat membantu, seperti Kartu Keluarga hanya cukup dikirim dalam bentuk PDF dan selanjutnya di cetak di KUA kecamatan,” demikian Mustafa. [KPA]