Ada Apa Dengan SMKN 1 Krui Sehingga Security Halangi Tugas Wartawan
DETIKNEWS86.COM – Pesisir barat
Profesi para Jurnalistik, Reporter dan Wartawan secara hukum dilindungi Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena itu, upaya menghalangi kerja Jurnalistik bisa saja dipidanakan.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan Pers, karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan Perusahaan Pers.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
Pelanggar tindak pidana UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Namun fakta dilapangan masih saja ada pelanggaran UU Pers di Kabupaten Pesisir barat,
Tepat nya di SMKN 1 Krui
Pesisir barat.10/12/2021.
Ketika awak media ingin
Melakukan kunjungan, Dalam rangka menjalan kan tugas nya sebagai kontrol sosial,Sebagai mata, telinga dan mulut nya masyarakat.
Oknum security yg bernama Ebit itu mengatakan,”Sudah buat janji belum sama kepala sekolah ujar nya, Kalau belum ada janji wartawan di larang masuk, Sambil menutup pintu gerbang dan memasang gembok nya.
Kami awak media menduga,”Apa yang sebenar nya terjadi di sekolah ini,”Kami yakin security ini ada yang memerintah nya, harapan kami kepada pihak sekolah SMKN 1 Krui agar lebih terbuka dan transparan kepada semua pihak,”karena pemerintah telah mencanangkan, Semua warga masyarakat wajib tau program sekolah yang telah di laksanakan.
Ujarnya.
(Ss & tim)