Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

oleh
oleh
Share artikel ini

BANYUWANGI detiknews86 com,Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polresta Banyuwangi. Kamis (8/9/2022) sore. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja bersama Kasi Humas Iptu Agus Winarno dan jajaran Unit Reskrim membeberkannya kepada sejumlah awak media di Halaman Polresta Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, dalam kasus ini kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial TDS, warga Sumberberas, Kecamatan Muncar, atas jual beli satwa dilindungi secara ilegal.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 363 ekor burung. Setelah melakukan koordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi, ditemukan 16 jenis ekor burung yang dilindungi.

“16 satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis mulai burung Cucak Hijau, burung Tangkar Kambing, burung Cucak Rante dan burung Sepah Raja. Salah satu burung tersebut berasal dari hutan Alas Purwo,” beber Kompol Agus.

Menurut Agus, keberhasilan ungkap kasus satwa dilindungi itu, merupakan hasil kerjasama antara penyidik tim Pidsus Polresta Banyuwangi dengan BKSDA Banyuwangi.

“Atas dasar temuan tersebut kami koordinasi dengan BKSDA dan kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan sampai akhirnya penetapan tersangka,” cetusnya.

Tersangka, kata Agus, merupakan pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. “Tersangka kami tangkap saat perjalanan. Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir,” bebernya.

Agus membeberkan jika harga satu burung saja bernilai antara Rp 2-3 juta khususnya jenis cucak hijau. “Jadi nilai ekonomisnya cukup tinggi,” sambungnya.

Atas perkara ini, selain menyita ratusan burung, juga mengamankan sejumlah sangkar yang digunakan tersangka untuk sarana jual beli.

“Sedangkan untuk barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana,” tandas Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.( ip wilyy/Humas Polresta Banyuwangi)