detiknews86.com- toba Sumut.
Kepala Desa (Kades) Doloksaribu Janjimatogu Hasiholan Doloksaribu diduga lakukan profokasi terhadap warganya,hal ini terungkap dari surat yang diberikannokwh kepala desa tersebut kepada Jonny Dolok Saribu. Dimana oknum Kades diduga menimbulkan surat ancaman dan penutupan bengkel milik Jhonni Doloksaribu dengan mengatasnamakan sejumlah warga , tepatnya di Gala-Gala(Onan) , Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dengan memakaiĀ surat Pemerintah Desa.
Adapun isi surat yang dilayangkan oleh oknum Kades Hasiholan Doloksaribu dengan nomor surat 88/2001/VIII/2022 bersifat penting dengan bunyi berhubung terjadinya tidak kenyamanan berkeluarga antara saudara Jhonni Doloksaribu dengan saudara Marihot Manurung yang bersumber dari bengkel yang dibangun oleh saudara Jhonni Doloksaribu.
Dengan ini kami dari Pemerintah Desa Doloksaribu Janjimatogu mendengar dan menerima laporan masyarakat agar bengkel yang di usahai oleh saudara Jhonni Doloksaribu yang terletak di Gala-Gala (Onan) agar ditutup untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan , atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Yang ditanda tangani 17 warga camat Uluan dan Polres Toba. Dengan stempel Kades dan Ketua BPD Untung Hasibuan ditanda tangani.
Saat dikonfirmasi lewat pesan W A kepala desa tidak memberikan tanggapan apapun.tak puas,kru media coba turun langsung jakantor kepala desa tersebut untuk kepentingan konfirmasi.kamis 8/9/22 namun kepala desa tidak berada dikantor.menurut pegawai yang ditemui disana kepala desa sedang istirahat makan siang.
Pegawai tersebut pergi untuk memanggil kepala desa ketemoatnyanmakan siang,namunbtak berapa lama pegawai tersebut kembali dengan mengatakan bahwa kepala desa sudah tidak berada disana lagi dan pergi entah kemana,”terangnya
Ketika diminta tanggapan dari Kuasa Hukum Jhonni Doloksaribu,Horas Sianturi S.H,M.Th.terkait surat yang diterbitkan oknum Kepala Desa Doloksaribu Janjimatogu Hasiholan Doloksaribu mengatakan” bahwa oknum kepala Desa diduga tidak mengerti metode standar menerima laporan masyarakat.
” Apa dasar hukum oknum Kepala Desa mengeluarkan surat penutupan bengkel milik warga Jhonni Doloksaribu? dan isi surat dikatakan tidak nyaman perihal apa, kejangalan surat lagi berlogo Pemerintah Desa, Ini bukan metode surat standar menerima laporan masyarakat, melainkan diduga ada unsur konspirasi, harusnya kalau itu surat masyarakat cukup dilampirkan dibelakang surat kepala Desa untuk memangil Jhonni Doloksaribu,” tegas Horas Sianturi, S.H,M.Th.
Atas dugaan tindakan profokasi yang dilakukan kepala desa Janji Matogu Dolok Saribu maka Kades tersebut terancam dilaporkan kepihak yang berwajib,karena diduga sudah mengambil tindakan diluar tupoksinya sebagai kepala desa.
(BANG LAHI)