Redistribusi Tanah Tahun 2022 Berjalan, Bupati Shabela Tegaskan Manfaatnya Harus Maksimal Namun Kepemilikannya Sewajarnya

Share artikel ini

DetikNews86.com-Takengon | Bupati Aceh Tengah kembali mendorong seluruh pihak terkait untuk dapat bekerja secara maksimal dan profesional dalam menjalankan proses mengadakan dan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Hal tersebut ditegaskan Shabela Abubakar pada saat mengikuti Rapat sidang Panitia Pertimbangan Landreform di Kabupaten Aceh Tengah tahun 2022, yang turut dihadiri oleh Kapolres Aceh Tengah, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD terkait, Camat Ketol dan Camat Pegasing serta Para Reje dari wilayah objek hak tanah, berlangsung di Ruang VIP Pendopo Bupati Aceh Tengah, Jum’at (09/09/2022).

Dalam rapat yang digelar Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tengah Tersebut Bupati Shabela Abubakar mengatakan, agar ada upaya di mana semua masyarakat harus mendapatkan sertifikat tanah atas dasar kepastian hukum atas tanah yang dikuasai baik itu tanah tempat tinggal maupun tanah perkebunan, apalagi mayoritas Masyarakat Kabupaten Aceh Tengah merupakan pengambil manfaat dari pengunaan lahan dari sektor perkebunan dan pertanian.

“Masyarakat tentunya berharap dengan adanya sertifikat, merasa telah memiliki barang berharga, yang selanjutnya bisa dengan mudah untuk diwariskan, diperjual belikan bahkan bisa menjadi anggunan yang digunakan pemilik tanah untuk mengambil kredit usaha juga kredit bantuan lainnya,” Ujar Bupati Shabela.

“Pada intinya Pemerintah Aceh Tengah tidak keberatan selama tujuan nya untuk memberikan pelayanan dan manfaat terbaik untuk Masyarakat, namun sekali lagi Kami tekankan agar pemanfaatan tanah ini dapat digunakan Secara maksimal, dengan batas kepemilikan sewajarnya, jangan satu pemilik ternyata ketika disurvei memiliki dan menguasai luas tanah yang tidak lagi sewajarnya”, Tegas Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar.

Sebelumnya, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tengah, Husaini, SH, MH menyampaikan, rapat tersebut beragendakan pembahasan terkait bahasan hasil sidang panitia pertimbangan landreform yakni unit teknis dalam memaparkan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah serta hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah, juga turut ditetapkannya subjek-subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah dari hasil survei lapangan objek landreform.

“Progres redistribusi tanah di kabupaten Aceh Tengah untuk tahun 2022, telah berlangsung di 7 Kampung di 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Ketol dan Kecamatan Pegasing”, Terang Husaini.

“Dapat Kami rincikan, untuk Kecamatan Ketol, Kampung Bintang Pepara 170 Bidang dengan luas 121 H, Kampung Buge ara 250 Bidang dan luas 183 H, Kampung Kekuyang 262 Bidang dan luas 169 H, Kampung Pantan Reduk 269 Bidang seluas 183 H, Kampung Bergang 370 Bidang seluas 335 H dan terakhir di Kampung Karang Ampar 289 Bidang dengan luas 397 Hektare”, Jelasnya.

“Sedangkan untuk Kecamatan Pegasing hanya di lakukan redistribusi tanah pada tahun ini di Kampung Arul Badak, dengan rincian 400 Bidang dengan luas tanah sekitar 317 Hektar, dan untuk Aceh Tengah sendiri di targetkan pada tahun ini akan selesai sebanyak 2000 Bidang, malah ada penambahan sebanyak 1500 Bidang lagi”, Imbuh Kepala BPN Aceh Tengah.

Disampaikan pula definisi reforma agraria ini merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini bertujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Diadakannya sidang panitia, pertimbangan landreform (PPL) ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah, Ungkap Husaini kepala BPN Aceh Tengah. [KPA]