PEKANBARU,detiknews86.com
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyampaikan informasi dugaan peredaran atau penjualan beberapa jenis merk pupuk di provinsi Riau yang tidak terdaftar di Kementan RI ke Polda Riau melalui Direskrimsus Riau. Hal tersebut disampaikan Presiden DPP SPKN Jetro Sibarani SH , MH melalui Sekretaris Umum (Sekjen) DPP-SPKN, Romi Frans, Senin (12/9/2022) di Pekanbaru.
Dikatakan Romi Frans, dugaan maraknya peredaran pupuk yang tidak memiliki izin (Ilegal) di Riau, selain sangat mengganggu kestabilan pasar, juga merugikan masyarakat petani dan pemerintah. Sehingga kami berpandangan, bahwa pupuk tersebut tidak sesuai dengan standar mutu serta tidak sesuai standar SNI dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, ucapnya.
Lagi kata Romi, peredaran pupuk ilegal tersebut sudah banyak dikeluhkan petani sebab kandungan mutu yang tertera pada karung tidak sesuai dengan kenyataan.
Kita bisa lihat bukti adanya peredaran pupuk yang terindikasi palsu di Riau dengan ditangkapnya oknum terduga pengecer pupuk merk NPK Granular oleh Satreskrim Unit II Tipiter Polres Pelalawan di Pangkalan Kerinci Riau, sebagaimana dilansir www.Aktualdetik.com (13/5/2022) serta Polres Rokan Hulu sita 13 ton pupuk ilegal yang dilansir www.Antarariau.com (21/12/2015), paparnya.
Menurutnya, mengacu kepada Undang-undang Nomor : 20 tahun 2019, tentang sistim budidaya pertanian berkelanjutan serta Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. Maka pelaku dapat di jerat dengan tindak pidana sesuai Undang-undang nomor: 22 tahun 2019, ungkapnya.
Lagi kata Romi, berdasarkan fakta-fakta yang telah kami sampaikan ke Direskrimsus Polda Riau hari ini, Senin (12/9/2022) dengan laporan Informasi Delik Umum, tentang dugaan Tindak pidana Pengedaran dan Penjualan pupuk tidak memiliki izin edar Pemerintah RI melalui Kementan RI, oleh beberapa perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan pupuk dimaksud serta oknum-oknum yang diduga sebagai pelaku, paparnya.
Adapun jenis pupuk dan Perusahaan yang memproduksi serta oknum yang diduga pelaku praktek Ilegal yang kami laporkan adalah : 1.Pupuk KNP Granule Harimau Rokan, jenis Pupuk organik Majemuk, yang di produksi PT. Central Indo Prima. Terduga pelaku inisial AS jabatan Kepala wilayah, Selanjutnya inisial RS jabatan Manager pemasaran Riau, RS jabatan kepala Devisi Marketing. Selanjutnya, YM jabatan Supervisor Riau, A. WP jabatan Administrasi Riau.
Kemudian kata Romi, produksi pupuk Basimbah Tani jenis pupuk Organik yang diproduksi oleh PT. Basimbah Tani Syahdilata. Dan yang terakhir adalah, Produk pupuk NPK Granular Gajah Mas jenis Organik di produksi PT. Pupuk Gas Mas Jaya, paparnya.
Kami berharap agar Direskrimsus Polda Riau dapat menindak lanjuti informasi yang telah kami sampaikan dan mengusut dan mengungkap para pelaku usaha yang diduga ilegal tersebut, tutupnya.
Editor: Berti Sitanggang