Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Berhasil di Ungkap Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat

Share artikel ini

Lampung Barat//DetikNews86.comPolsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat, Polda Lampung, berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban DS (42) Pekon (desa) Rawas kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (13/09/2022).

Kapolsek Pesisir tengah Kompol Zaini dahlan,SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho,S.IK, MH mengatakan,” Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, berhasil ungkap kasus Curat, pelaku BI (27) di Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat, sedangkan satu pelaku lainya (MG) masih daftar pencarian orang (dpo), ucapnya.

Lanjutnya, kejadian pada hari jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira jam 05.00 wib, korban DS (42) telah kehilangan 1 unit handphone (hp) merek realme C25 yang ada di kamar anaknya, padahal hp tersebut masih terlihat saat orang tua korban pulang dari melaut kamis malam sekira jam 00.00 wib, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.2300.000,”Jelas Kapolsek.

Polsek Pesisir tengah dengan Dasar  Laporan Polisi Nomor: LP / B / 628 / IX / 2022 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 02 September 2022, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana   dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”lanjut Zaini.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir tengah yang dipimpin oleh Ipda Ipda Harunur Rasyid. S.H.,M.H, akhirnya pada hari senin tangga 12 september 2022 sekira pukul 23.00 Wib, Polisi berhasil  mengamankan terduga pelaku BI (27) dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone REALME C25 warna abu air,  pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek pesisir tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Samsun)