Sekda Subhandhy Tegaskan, Segera Tanggapi Petisi Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM di Aceh Tengah

Share artikel ini

DetikNews86.com-Takengon | Menindaklanjuti surat Menteri Perdagangan RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, nomor 62 /PKTN/SD/04/2022 perihal Legalitas Usaha Pertamini, serta menanggapi isi petisi aksi di ruang Rapat DPRK Aceh Tengah, pada 12 September 2022 lalu, oleh Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Aceh Tengah Bergerak.

Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah melalui Bagian Ekonomi Setdakab Aceh Tengah, mengelar rapat terbatas terkait Legalitas dan Penertiban Pertamini dan hal-hal yang berhubungan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat terkait dampak kenaikan harga BBM di Kabupaten Aceh Tengah, mengambil tempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (14/09/2022).

Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, rapat tersebut, juga tampak dihadiri oleh, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab. Aceh Tengah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab. Aceh Tengah, mewakili Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah, serta perwakilan Bagian Prokopim Setdakab Aceh Tengah.

Sekda Subhandhy membuka rapat dengan menyampaikan tujuan diadakan rapat ini adalah pertama, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah upaya pengendalian dampak inflasi dalam rangka bantalan sosial serta mempertahankan daya beli masyarakat.

Kedua, sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN dalam memberikan supporting atas program-program prioritas pemerintah. serta ketiga, menjaga kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan belanja perlindungan sosial bagi Masyarakat.

Dalam pertemuan terbatas tersebut Sekda Aceh Tengah lebih lanjut menyatakan, Sehubungan dengan semakin banyaknya tempat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) mirip Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetapi dalam skala kecil atau lebih dikenal dengan istilah Pertamini di wilayah di Kabupaten Aceh Tengah.

Pemerintah Daerah akan mengeluarkan surat himbauan penyaluran dan penertiban Pertamini, diantaranya terkait sarana penyalurannya, serta kewajiban memenuhi persyaratan teknis, keamanan, dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam hal ini semua tuntutan masyarakat harus segera ditanggapi dan ditindaklanjuti, sebagai upaya menekan angka inflasi di tengah masyarakat saat ini, berangkat dari niat Kita bersama atas nama Pemerintah Daerah untuk memberi ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat Aceh Tengah”, Ujar Sekda membuka rapat tersebut.

“Beberapa poin yang harus segera kita laksanakan, diantaranya Dinas Perdagangan segera membuat surat himbauan terkait legalitas Pertamini dengan mensosialisasikan agar para pemilik usaha pertamini melengkapi persyaratan perizinannya, selanjutnya kepada Kasatpol PP dan WH, segera membentuk tim terpadu percepatan penanganan dampak kenaikan BBM di Kabupaten Aceh Tengah dan lakukan, serta segera lakukan penertiban pengawasan terpadu terhadap Pertamini secara persuasif di lapangan”, Tegas Sekda Subhandhy.

“Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu laksanakan tugas dan fungsinya sesuai juknis perizinan, walau mungkin kewenangan bukan di tingkat Kabupaten namun tetap upayakan membantu melayani dan memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait perizinan Pertamini dengan mengunakan pasilitas klinik perizinan yang terdapat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Tengah”, Ungkap sekda lebih lanjut.

Terkait, kebijakan SPBU di Aceh Tengah yang menjual BBM bersubsidi pada jam tertentu, tepatnya seperti yang dapat dilihat di papan informasi yang terdapat di area SPBU seputaran Kota Takengon, BBM jenis tersebut baru dibuka dari pukul 14.00 WIB sampai dengan ditutup atau stok habis.

“Kebijakan penjualan BBM bersubsidi pada jam tertentu tersebut berdasarkan hasil rapat bersama pihak Polres Aceh Tengah dan Pemda Aceh Tengah, kebijakan tersebut untuk mengurai kemacetan mengantisipasi terjadi nya antrian panjang pada jam sibuk” Jelasnya.

“Kebijakan ini hasil kesepakatan bersama yang melibatkan Para pemilik SPBU, Satuan Lalulintas Polres Aceh Tengah, Dinas Perhubungan Aceh Tengah dan Dinas Perdagangan Aceh Tengah, dan kebijakan ini dapat dievaluasi, bersifat fleksibel dan sementara serta dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan di lapangan, demi kenyamanan bagi segenap Masyarakat”, Pungkas Sekda Subhandhy. [KPA]