DETIKNEWS86.COM – MURATARA – Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara Provinsi Sumatera Selatan tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara .Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Pertambangan Mineral dan Batubara. Tim beruang Satreskrim Polres muratara berhasil mengamankan para pelaku
Nama : A
Umur : 31 thn
Pekerjaan : Petani
Alamat: Desa Jangkat Kec.Ulu Rawas Kab.MurataraNama : O
Umur : 41 thn
Pekerjaan : Petani
Alamat: Desa Tana Galo Kec.Solok Selatan Kab.Solok IndukNama : A
Umur : 24 thn
Pekerjaan : Swasta (operator alat berat)
Alamat: Desa Penyambungan Kec.Penyambungan Kab.Mandailing NatalNama : A H
Umur : 46 thn
Pekerjaan : Swasta
Alamat: Ps.Surulangun Rawas Kec.Rawas Ulu Kab.MurataraNama : J
Umur : 23 thn
Pekerjaan : Swasta (operator alat berat)
Alamat: Kab.Siborong Borong
Mereka diamankan pada hari Selasa, tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 02.00 Wib telah tertangkap tangan terhadap pelaku penambangan emas illegal a.n ABDUL HALIM, Dkk oleh Team BERUANG POLRES MURATARA yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muratara AKP TONI SAPUTRA, SH, S.IK , Hasil interograsi awal terhadap pelaku bahwa pelaku sudah melakukan aktifitas penambangan tersebut
sudah (dua) minggu yang berlokasi di Desa Jangkat Kec. Ulu Rawas Kab. Muratara dengan Sistem bagi hasil dengan rincian 15% (pemilik tanah) 70% (bos) 5% (operator) dan 10% (anggota penambang) .
Saat penagkapan dilokasi Tersangka berjumlah 5 (lima) orang.
Dalam kegiatan pertambangan emas illegal tersebut dilakukan secara bersama-sama dan saling berbagi peran, Sdr. A H sebagai Bos dan pemilik alat berat dan sdr. A berperan operator mesin dompeng dan penyaring sekaligus mendulang emas bersama Sdr. O , Sdr. J dan sdr. A operator alat berat jenis excavator, Sedangkan pemilik tanah masih dalam pengejaran Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara. Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Muratara guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka melakukan penambangan disepanjang aliran sungai Rebah Desa Jangkat Kec. Ulu Rawas Kab. Muratara.
Para pelaku melanggar
Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.tim beruang mengamankan alat bukti
1. Kerikil berwarna kuning yang diduga emas seberat 0,13 gram
2. 1 (satu) unit alat berat jenis EXCAVATOR merk CAT 320D warna kuning
3. 1 ( satu) unit mesin dompeng
4. 1 (satu) box /alat penyaring emas
5. 1 (satu) buah timbangan digital
6. 2 (satu) buah alat dulang
Ujarnya,
(ZL)