Perangkat desa pulau kidak menjerit diduga gaji mereka tidak dibayar kades sejak tahun 2020 sampai tahun 2022

Share artikel ini

MURATARADetiknews86.com Diduga kepala Desa Pulau kidak kecamatan Ulurawas kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan tidak membayar gaji perangkat desa selama sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 belum juga dibayar.

Salah satu perwakilan dari Perangkat Desa Pulau Kidak Kecamatan Ulurawas Rawas memberikan penjelasan bahwa seluruh perangkat desa tidak dibayarkan gaji oleh kades pulau kidak Buhori

Sa’i, selaku Pemangku adat saat di konfirmasi melalui telepon selulernya15/9/2022 mengakui gaji kami Pemangku adat dan Perangkat Desa tidak di bayar oleh kades Buhori sejak Tahun 2020 hingga Sekarang tahun 2022 terhitung selam 15 bulan lebih belum juga di bayar.

Lanjut Sa’i menjelaskan Buhori kepala desa pulau kidak akan mencalon diri kembali sebagai kepala desa pada pemilihan serentak kepala desa tanggal 22 September 2022 ,tapi gaji Kami selaku perangkat desa belum dibayar juga.kami sangat berharap kepada pihak terkait untuk memberikan solusi.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Pulau Kidak Buhori mengakui gaji Perangkatnya ia pakai untuk keperluan bisnis pribadi nya.

Selanjutnya wartawan menghubungi Camat Ulu Rawas M.Sobri 16/9/2022 ia menjelas sudah berupaya memanggil kepala desa pulau kidak terkait laporan perangkat desa dengan laporan Penyelewengan Dana Desa Desa Pulau kidak tahun 2022.

Isi laporan masyarakat tentang penyelewengan dana Desa pulau kidak selama 17 bulan terkait gaji perangkat desa pulau kidak pada hari Senin tanggal 5/9/2022.dikantor camat Ulurawas.

Selanjutnya pemerintah kecamatan Ulurawas telah melakukan pertemuan dengan kepala desa pulau kidak dengan memperoleh kesimpulan bahwa

1.Memang benar gaji perangkat desa tersebut belum dicairkan
2.Akan melakukan pertemuan dengan perangkat desa.
3.Permasalahan tersebut akan diselesaikan dengan cara musyawarah antara kepala desa dengan perangkat nya.
4.Kepala Desa Pulau kidak bertanggung jawab penuh akibat permasalahan ditimbulkan dengan perjanjian gaji perangkat desa yang belum dibayar sesuai dengan tupoksinya.