Hormati Hak Konsumen Di Aceh Tengah, Sekda Tegaskan Mari Upayakan Usaha Terbaik Bagi Masyarakat

Share artikel ini

DetikNews86.com-Takengon | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah menerbitkan Surat dengan Nomor : 510/2210 /DISDAG tertanggal 14 September 2022, tentang himbauan kepada pemilik Pertamini di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, Jumadil Enka, S.Sos, MM, surat himbauan tersebut diantaranya memuat.

Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 62/PTKN/SD/4/2022, Tanggal 22 April 2022 Perihal Legalitas Usaha Pertamini dan Surat Kepala BPH Migas Kepada Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen.

Melalui surat dengan Nomor 715/07/Ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015, perihal Tanggapan Terhadap Legalitas Usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini bahwa apabila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa izin usaha niaga dari Pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar Hukum.

Berdasarkan hal tersebut Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah menghimbau untuk, Pemilik Pertamini untuk segera mengurus perizinan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan BPH Migas.

Selanjutnya menghimbau agar sementara waktu penjualan BBM bersubsidi pada Pertamini tersebut dihentikan sampai pengurusan Izin selesai dan telah mendapat Izin dari BPH Migas.

Secara terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, yang ditemui di ruang kerja pribadi nya, pada Jum’at pagi (16/09/2022) mengatakan.

Surat himbauan ini terbit karena beberapa waktu lalu pihaknya menyampaikan akan memenuhi permintaan masyarakat yang menyampaikannya, melalui aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Aceh Tengah, yang meminta beberapa hal diantaranya pada poin 7 dan 8 mengharapkan agar,

Pihak terkait dalam Hal ini Dinas Perizinan Kabupaten Aceh Tengah harus segera menertibkan HO Pertamini di 14 (Empat Belas) Kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah, dan Melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terdapat pihak yang tidak berhak mendapat Manfaat, tetapi memanfaatkan BBM bersubsidi.

“Himbauan ini Kita terbitkan, merujuk pada permintaan Masyarakat, sehingga perlu kiranya Kita lakukan pembinaan kepada para pengusaha Pertamina tersebut, jadi Kami berharap Masyarakat dapat memahami informasi secara Komprehensif agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi”. Ujar Sekda Subhandhy.

“Namun ini juga perlu penekanan dan penjelasan kepada Masyarakat, yang Kita bina hanya menyasar pengusaha Pertamini yang memang berada di seputaran Kota Takengon, yang notabene nya berada di wilayah yang masuk ke zona jangkauan keberadaan SPBU resmi milik Pertamina”, Jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah lebih lanjut.

Kedepan nya selain menerbitkan surat himbauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga akan melakukan pembinaan atas aspirasi masyarakat utamanya kepada para pengusaha gas elpiji bersubsidi 3 kg.

“Kita juga akan terus melakukan upaya-upaya lain guna meningkatkan kesejahteraan bagi Masyarakat, diantaranya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, juga akan melaksanakan pengawasan terhadap Program Bantuan langsung Tunai Bahan Bakar Minyak periode September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2022”, Terang Sekda Aceh Tengah.

Sekda Subhandhy juga berharap dengan terbitnya Surat Himbauan ini semua stakeholder yang ada di lingkungan Pemkab Aceh Tengah untuk dapat menindaklanjuti himbauan tersebut, demi mewujudkan rasa aman, nyaman tertib dan tentram di tengah – tengah Masyarakat, demikian pungkas nya.

Untuk informasi, tembusan surat serupa juga di layangkan Dinas Perdagangan Aceh Tengah, ke Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Sekretaris Ditjen PKTN, Kementrian Perdagangan, Direktur Metrologi, Kementrian Perdagangan, Bupati Aceh Tengah (sebagai laporan), Ketua DPRK Aceh Tengah, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Aceh Tengah, dan Para Camat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah. [KPA]