Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Beri Pembinaan Pada Pengecer Gas Elpiji Bersubsidi

Share artikel ini

DetikNews86.com-Takengon | Jajaran Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah kembali menyasar, membina dan menertibkan pengecer Gas Elpiji 3 Kg di seputaran Kota Takengon, Jum’at (16/09/2022).

Pembinaan kali ini dilakukan atas dasar menyikapi tuntutan masyarakat dan perkembangan kondisi terkini terkait harga gas Elpiji 3 kg yang kian melangit di Kabupaten Aceh Tengah.

Masih bertujuan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang menyampaikannya, melalui aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Aceh Tengah, yang meminta beberapa hal diantaranya pada poin 7 dan 8 mengharapkan agar,

Pihak terkait harus segera menertibkan HO Pertamini dan penjualan Gas bersubsidi di 14 (Empat Belas) Kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah, dan Melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terdapat pihak yang tidak berhak mendapat Manfaat, tetapi memanfaatkan BBM dan Gas elpiji bersubsidi.

Dari laporan temuan di lapangan, Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, menyampaikan bahwa dirinya dan jajaran kemarin kembali merazia pengecer gas nakal di seputaran Kota Takengon tersebut.

“Dari hasil razia, petugas menemukan fakta hampir semua pengecer tidak mengantongi izin pengecer, dan harga jual gas juga bervariasi mulai dari Rp. 27.000, malah ada yang mencapai Rp. 35.000”, Lapor Kasatpol PP dan WH berdasarkan pantauan lapangan dirinya beserta jajaran.

Fenomena harga jual yang tinggi di lapangan tersebut ternyata disebabkan harga tebus yang juga telah tinggi dari para penyalur, ditambah lagi pasokan gas yang diperoleh para pengecer tersebut, bahkan di sinyalir sebagian ada yang didapat bukan dari pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina.

Untuk itu Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah menghimbau kepada semua pengecer Gas elpiji bersubsidi 3 Kg agar segera mengurus izin pengecer nya.

Serta dihimbau apabila belum mengantongi izin, sebaiknya untuk sementara waktu memberhentikan dulu operasional penjualan Gas melon 3 Kg tersebut.

“Petugas akan terus memantau penjualan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi ini setiap hari, dan Kita juga akan terus melakukan pembinaan dan penertiban secara bertahap, dan jika masih Kita temukan pengecer nakal yang masih beroperasi, maka akan kita tindak dan proses sesuai ketentuan yang berlaku”, Tegas Ariansyah AR, S.Sos.,MAP., Kepala satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Tengah. [KPA]