Pekanbaru detiknews86.com Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan kota Pekanbaru Yuliarso sebagai kepala dinas perhubungan melakukan tender lelang Peparkiran pada tahun 2021 diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
Berdasarkan Aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga yang terakhir kali yakni, Peraturan Presiden Republik Indonesia no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, menjelaskan, jenis pengadaan adalah, Pengadaan barang, Pengadaan jasa konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan non konstruksi serta jasa lainnya.
Pada pasal satu (1) angka (31) berbunyi ” jasa konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu dibergai bidang ke ilmu yang mengutamakan adanya olah pikir” dan angka (32) berbunyi ” Jasa lainya adalah, jasa non konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metedologi khusus, dan / atau ketrampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas didunia Usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan “.
Kontrak Tahun jamak dapat memiliki kontrak paling lama tiga (3) tahun, seperti yang tertulis dalam poin Pada pasal duapuluh tujuh (27) Angka (12) dipoin C berbunyi ” Pekerjaan yang memberikan manfaat lebih, apabila di kontrakan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan Paling lama tiga 3 (tiga) Tahun Anggaran
Sementara pihak pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Yuliarso S.STP. MSi diduga telah melakukan penanda tanganan kontrak Peparkiran dengan pihak ketiga pada tahun 2021 yang berdurasi kurang lebih 10 (sepuluh) tahun.
Padahal, Kontrak Peparkiran Pemko Pekanbaru oleh dinas perhubungan yang bernilai Ratusan miliar, sudah seharusnya memiliki Jasa konsultansi non kontruksi, yang seharusnya turut dilelang, karna dapat bernilai diatas Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) namun sangat di sayangkan Hasil pencarian awak media di LPSE kota Pekanbaru tidak menemukan adanya pelelangan jasa konsultansi Peparkiran tersebut.
Adapun jasa konsultansi non kontruksi bertujuan untuk dapat memberikan ketentuan teknis dan menghitung harga perkiraan sendiri ( HPS) agar sesuai dengan pasal 26 angka (1) yang berbunyi ” HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat di pertanggung jawabkan”.
Hasil dari penelusuran awak media pada website LPSE Kota Pekanbaru tidak menemukan adanya proses pelelangan Peparkiran yang dilakukan pihak Dinas Perhubungan kota Pekanbaru, hal itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yang menyatakan bahwa pengadaan barang jasa pemerintah wajib dilakukan melalui sistem elektrik dan juga tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang jasa seperti yang tertulis pada pasal 6 (enam) yang berbunyi” pengadaan barang / jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : a.efisien; b.efektif; c.transparan; d.terbuka; e.bersaing; f.adil; dan g.akuntabel.”.
Pada tanggal 16/09/2022 Awak media melakukan konfirmasi terhadap Yuliarso yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan kota Pekanbaru melalui WhatsApp pribadinya namun sampai berita ini tayang Yuliarso memilih bungkam
Terpisah, awak media juga konfirmasi terkait peran serta dewan dalam perencanaan hingga pengawasan proses pelelangan Peparkiran, mengingat potensi pemasukan kas daerah begitu besar, ke DPRD terhadap ketua DPRD kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, melalui sambungan WhatsApp pribadinya juga tidak memberikan jawaban
Berti Sitanggang