Pj Gubernur Aceh: TPAKD harus Bermanfaat bagi Rakyat

Share artikel ini

DetikNews86.com-Banda Aceh | Keberadaan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dalam sambutannya usai Pengukuhan dan Coaching Clinic TPAKD, di Aula Serbaguna Setda Aceh, Selasa (20/9/2022) pagi.

“TPAKD harus benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Barusan kita bentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, yang terpenting selanjutnya adalah bagaimana mempermudah akses keuangan bagi rakyat. Untuk itu, tentu TPKAD harus berinovasi. Di tingkat Aceh tim ini juga harus selalu kita lakukan evaluasi,” ujar Pj Gubernur.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur mengingatkan TPKAD, bahwa upaya percepatan membutuhkan kreativitas dan inovasi dari para pemangku kebijakan di daerah. “Kreativitas dari para kepala daerah sangat dibutuhkan, agar masyarakat benar-benar mendapatkan akses keuangan yang mudah.

Dengan data by name by address masyarakat kurang mampu yang kita miliki, maka harus kita rumuskan mekanisme yang mempermudah masyarakat kurang mampu untuk dapat mengakses perbankan dengan mudah,” kata Achmad Marzuki.

“Memimpin suatu daerah membutuhkan seni dan ilmu. Dan, tentu saja pengalaman bapak dan ibu selama ini tentu akan sangat bermanfaat bagi aktifitas TPAKD di daerah masing-masing,” imbuh Pj Gubernur.

“Selamat kepada bupati/wali kota yang hari ini dikukuhkan sebagai TPAKD. Segera tindaklanjuti dengan program kerja yang ada, agar seluruh masyarakat memiliki akses keuangan. Mari, jalin kerjasama lebih baik dan lebih kuat untuk membangun Aceh menuju Aceh yang jauh lebih baik lagi,” pungkas Pj Gubernur.

Hari ini, Pj Gubernur mengukuhkan 11 TPAKD, yaitu Langsa, Pidie, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya, Pidie Jaya, Aceh Tenggara, Aceh Besar, Aceh Barat, Aceh Utara dan Banda Aceh.

Kegiatan ini dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan, Dirut BAS, Kepala Regional BSI, para bupati/wali kota se-Aceh serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh. [KPA]