DetikNews86.com-Subulussalam | Sabirin Siahaan Ketua DP. Daerah LSM Noorwangsanegara Provinsi Aceh menghimbau mumpung masih ada waktu sebelum hari pemilihan tanggal 2 Oktober 2022 eloknya Pemko Subulussalam melalui DPMK sebagai penyelenggara mengikut sertakan Jasman menjadi salah seorang Calon Kades di Desa Sikelondang, Kecamatan Simpang Kiri mengingat semua persyaratan yang diminta oleh panitia penyelenggara sudah beliau penuhi. Minggu (25/9/2022)
Terkait Perwal No. 35 tahun 2022 Pasal 21 ayat 2 Poin (i) dan (j) tidak dapat dijadikan alasan Jasman ditetapkan tidak boleh menjadi Calon Kades dikarenakan tidak ada salah satu pun dari dua poin itu yang beliau langgar. Pertama, poin (i) tentang Kejujuran yang dikaitkan dengan Ayah Sambung di Ijazah, faktanya Ijazah Jasman tersebut berlaku dan sah secara hukum. Kedua, poin ( j ) yang dikaitkan dengan perbuatan tercela, Jasman sudah memiliki SKCK dari Polres Subulussalam yang menyatakan Jasman berkelakuan baik.
Apa bila Pemko Subulussalam tetap bersikukuh tidak mengikut sertakan Jasman sebagai calon Kades di Desa Sikelondang sampai masa pemilihan selasai, maka Pemko Subulussalam di duga telah melakukan tindakan Pelanggaran Hak Azazi Manusia ( HAM ) dikarenakan telah mencabut Hak Politik Jasman sebagai warga NKRI yang memiliki Hak Memilih dan Dipilih tampa adanya keputusan pengadilan.
Disamping itu Pemko Subulussalam dapat pula di duga tidak mengakui keabsahan Ijazah dan SKCK secara resmi dan berkekuatan hukum yang dikeluarkan oleh dua lembaga negara yakni Kementerian Pendidikan dan Polri.
Kendati demikian, guna menemukan titik terang dari keputusan Pemko Subulussalam melalui DPMK tidak mengikut sertakan Jasman sebagai calon Kades Sikelondang, DP. Daerah LSM Noorwangsanegara Provinsi Aceh meminta Gubernur Aceh, KOMNAS HAM RI, dan Kapolda Aceh memanggil panitia penyelenggara Pilkampong Kota Subulussalam. [RM]