Satres narkoba polres Muratara tangkap diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja

Share artikel ini

MURATARA Detiknews86.com Dasar LP/A/86/IX/2022 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 23 September 2022.

Pada Hari jumat tanggal 23 September 2022 sekira pukul 21.00 wib. TKP Di sebuah rumah yang berada di Desa Sukamenang Kecamatan. Karang Jaya Kabupaten. Muratara, Provinsi. Sumatera Selatan PELAKU bernama    BAMBANG IRAWAN BIN MASURI Umur 31 Tahun
Pekerjaan sebagai  Petani
Alamat  Desa Suka Menang kecamatan. Karang Jaya kabupaten. Muratara.

Barang Bukti 1 (satu) buah kotak permen yang berwarna merah muda yang berisikan 6 (enam) linting narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram.
Status Tanpa hak memiliki,menguasai dan mengedarkan Narkotika gol.1 jenis ganja.

Sebelumnya personil satresnarkoba polres muratara mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Suka menang.

Selanjutnya team melakukan penyelidikan dan memang benar bahwa di desa suka menang sering terjadi transaksi jual beli narkotika, selanjutnya team melaksanakan penangkapan di Desa tersebut dan ditemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Ganja kemudian team melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak permen yang berwarna merah muda yang berisikan 6 (enam) linting narkotika golongan I jenis ganja dengan berat brutto 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram.

selanjutnya PELAKU dan BARANG BUKTI  dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses PENYIDIKAN dan pengembangkan kasusnya.