Karawang, Detiknews86.com – Pekerjaan normalisasi di Dusun Pakis I Desa Tanjung Pakis Kecamatan Pakisjaya tidak terlihat adanya pemasangan papan proyek oleh pihak perusahaan sebagai pelaksana.
Operator Excavator (Beqo) yang tidak mau menyebutkan namanya menyatakan (Sabtu, 01/10/22), “Spanduk proyek belum dipasang, tentang pemborongnya saya ga apal, pekerjaan sekarang sudah rapih, mau pindah ke sompek.”
Karyo Kepala Desa Tanjung Pakis saat di konfirmasi via Selulair (Sabtu,01/10/22) mengatakan pihak pelaksana Pekerjaan Normalisasi di Saluran Sungai Merah hingga saat ini belum pernah ketemu.
“Saya tidak tahu berapa panjang yang dikerjakan pengerukan di Saluran Sungai Merah, karena belum pernah ketemu dengan pihak pelaksana,” tegas Karyo.
Panji Riyadi, S.H. M.H. sebagai pemerhati lingkungan menjelaskan (Sabtu, 01/10/22), “Saya ketika ke lokasi Pekerjaan Normalisasi di Saluran Sungai Merah pada hari Minggu tanggal 25 September 2022 dan sampai sekarang (Sabtu, 01/10/22) belum melihat adanya pemasangan papan proyek, padahal Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor Tahun 2012, menyatakan bahwa setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan proyek yang memuat jenis kegiatan hingga nilai kontrak dan lainnya.”
“Pelaksanaan pekerjaan normalisasi ini, juga diduga melanggar Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik, tanpa adanya papan proyek masyarakat atau publik tidak mengetahui volume yang harus dikerjakan dan anggaran darimana,” ucap Panji Riyadi
“Dengan tidak adanya Papan proyek pada Normalisasi saluran Sungai Merah diduga tidak transparan, dan pekerjaan Normalisadi di saluran Sungai Merah baru lima hari dikerjakan sudah selesai pekerjaannya, apakah sesuai dengan RAB atau tidak sesuai dengan RAB..?,” tanya Panji Riyadi, S.H. M.H.
Reporter : Asep sukmana