πππππ//ππππ’π€πππ°π¬ππ.ππ¨π¦, – Riau –Β Β Mengingat “PESAN” Oleh Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo beberapa bulan yang lalu telah menegaskan komitmen nya untuk Memberantas Mafia Tanah di Seluruh Indonesia, hal ini bersamaan dengan Tim Lintas Kementerian untuk Memberantas Mafia Tanah pada bulan Mei 2022 yang lalu.
Komitmen Petinggi Korps BHAYANGKARA itu untuk memberantas mafia tanah di negeri ini, disampaikannya ke Publik melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat, (KAROPENMAS) Divisi Humas Mabes Polri BRIGJEN POL Ahmad Ramadhan.
Namun hal itu bukan menjadi Atensi bagi Oknum di Dinas DLH dan Kehutanan Dati I Provinsi Riau, dan juga buat Sucipto Andara. Diman Sucipto Andra diketahui berdarah Tionghoa, dan di duga sudah Kebal “HUKUM” sebab hal ini telah di gugat ke Pengadilan Negeri Kota Dumai oleh yayasan Pradata Anugra Negeri melalui Kuasa Hukum nya seperti di kutip dalam media wartapenariau.com,
Sucipto Andra telah membangun jalan, perumahan permanent,pergudangan,perkantoran dan membuat parit pembatas diatas lahan kawasan hutan seluas 720 hektar di wilayah hukum Kelurahan Teluk Makmur dan Kelurahan Mundam,βungkap Samuel Pasaribu.
Padahal menurut Samuel Pasaribu, berdasarkan letak dan posisi geografis objek sengketa dengan jelas bahwa lahan yang dikuasai Sucipto Andra berada di dalam kawasan hutan, hal ini berdasarkan pada peta lampiran surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor:173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di wilayah dati I Riau sebagai kawasan hutan.
βSucipto Andara telahΒ mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi Perkebunan kelapa sawit tanpa melalui prosedur pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagaimana diatur di dalam surat keputusan bersama Menteri Kehutanan, tentang ketentuan pelepasan kawasan hutan,βulai Samuel Pasaribu.
Seperti dirilis media ini sebelumnya, bahwa Yayasan Pradata Anugerah Negeri,melalui kuasa hukumnya,Syamsul Arif,S.H, menggugat Sucipto Andra di Pengadilan Negeri (PN) Dumai dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara nomor:59/Pdt.G/2022/PN.Dum, turut tergugat Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Dalam gugatan legal standing yang diajukan kuasa hukum penggugat,Syamsul Arif,S.H meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menghukum tergugat,Sucipto Andra supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas Β± 720 (tujuh ratus dua puluh) hektar, dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),Β Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah).
Ketika hal tersebut dikonfirmasi via WhastApp kepada Acin dan Sucipto Andra, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.
(sumber: wartapenariau.com)
Penulis : Sakti