DetikNews86.com-Subulussalam | Hal tersebut, diketahui dari keterangan masyarakat dan pantauan media dari kegiatan kegiatan di Desa Subulussalam timur Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam, Jum’at (7/10/2022)
Dimana seperti sudah di ketahui di Desa Subulussalam Timur tersebut mempunyai Sekretaris Desa (sekdes) merupakan petugas pendamping desa di wilayah Kecamatan Simpang Kiri.
Hal ini menjadi perhatian beberapa pihak yang dimana oknum pendamping desa tersebut telah mengangkangi aturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Desa.
Yang dimana dalam Permen tersebut telah mengatur dan melarang pendamping desa menduduki jabatan sebagai sekretaris desa .atau menduduki jabatan yang sumber pendanaanya dari APBN/APBD.
Dimana oknum Pendamping Desa tersebut adalah berinisial Tz merupakan Pendamping Desa Kuta Cepu, Danau Tras dan Tangga Besi juga selaku Sekretaris Kampong Subulussalam Timur.
Dalam kode etik Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Indonesia sesuai Keputusan Menteri Desa Pasal 40 Tahun 2021 di Kode Etik Larangan di Poin 18.
Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APBA Desa.
Sementara Saudara Tz terhitung tahun 2021 sampai saat ini masih berstatus Sekretaris Kampong Subulussalam Timur, dan telah melanggar aturan Menteri Desa, kami minta kepada pihak terkait untuk di evaluasi kebenaran itu bela terbukti pecat saudara Tz.
Media DetikNews86.com menghubungi saudara Tz lewat via pesan whasb mengatakan pesan dengan singkat,itu semua hoax dan sampai saat ini saya belum terima SK nya, tutup Tz dengan singkat [RM]