Ada Apa Dengan Pekon Tri Mekar Jaya, Dana Publikasi di Tiadakan

Share artikel ini

๐‹๐š๐ฆ๐ฉ๐ฎ๐ง๐  ๐๐š๐ซ๐š๐ญ//๐ƒ๐ž๐ญ๐ข๐ค๐๐ž๐ฐ๐ฌ๐Ÿ–๐Ÿ”.๐œ๐จ๐ฆ – Program pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan pekon (desa) dengan menggelontorkan Dana Desaย  (DD) sejak pemerintahan Presiden Jokowi hampir sepuluh tahun diharapkan seluruhย  pekon, menjadi pekon mandiri serta mampu menggali pendapatan asli desa (PAD), jika bantuan Dana Desa ini, dicabut keputusannya oleh pemerintah pusat.

Didalam aturan penggunaan dana desa banyak sekali yang harus diperhatikan oleh pemerintah pekon, sehingga tepat sasaran dan tidak menjadi temuan pelanggaran korupsi terhadap peratin ( kepala desa) sebagai penanggungjawab pengguna anggaran.

Dana desa diperuntukkan dalam aturan terbagi menjadi tiga yakni pembangunan infrastruktur desa, percepatan perekonomian masyarakat serta ketahanan panganย  pekon, sehingga target pekon mandiri tercapai.

Selanjutnya dalam penggunaan dana desa tersebut, keterlibatan masyarakat pekon harus turut serta mengawasi maupun ikut bekerja khususnya pembangunan infrastruktur dalam bentuk pemberdayaan.

Selanjutnya terkait transparansi penggunaan dana desa, Peratin dan tim aparatur pekon harus menyampaikan kepada masyarakatnya sesuai aturan menggunakan baliho, media cetak maupun media elektronik.

Tri Waluyo S,pd peratin pekon Tri Mekar Jaya ketika di hubungi media ini mengatakan,” pemerintah pekon Tri Mekar Jaya, untuk tahun 2022 ini tidak menganggarkan untuk publikasi, katanya.
Sabtu 08/10/2022).

Lanjutnya, mungkin untuk tahun depan 2023 Pemerintah pekon baru akan menganggarkan untuk publikasi, karena saya cuman melanjutkan program peratin sebelum nya, tutupnya.

Penulis : Samsun