Lmpung Barat Detiknews86.com, – Gerak cepat jajaran Polsek Sumber Jaya patut di acungi jempol.
Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, Berhasil menangkap dan mengamankan, kasus peredaran uang palsu, yang terjadi di Pekon Puralaksana Kecamatan Way tenong Kabupaten Lampung Barat, Senin (10/10/2022).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH, melalui Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery hafri, SH.,MH menjelaskan,” Pada hari minggu (09/10/2022), Tekab 308 Polsek Sumber Jaya, Berhasil mengamankan pelaku KD (28), warga Banjar Ratu kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, yang diduga telah mengedarkan uang Rupiah palsu, ujarnya.
Lanjutnya,” Kejadian berawal pada hari sabtu (08/10/2022) sekira jam 19.45 wib, ketika terduga pelaku KD mampir ke warung milik Korban Susta hernia (26), untuk membeli sebotol minuman menggunakan mata uang pecahan Rp.100.000,-.
“Pada saat korban menerima uang pembayaran tersebut merasa curiga karena uang yang diterima terasa berbeda, tidak seperti mata uang biasanya, jelasnya.
” Curiga dengan uang yang diterima, tidak seperti biasanya dan merasa di rugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya Polres Lampung Barat,”terang Ery.
“Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi,SH beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.
Akhirnya team berhasil mengamankan terduga pelaku KD, yang sedang berada di Kelurahan Pajar Bulan kecamatan way Tenong Kabupaten Lampung Barat.
kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan dompet milik Pelaku yang berisi uang Rupiah dan diduga Palsu.
“Jumlah uang yang terdapat pada pelaku KD adalah Uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 24 lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 29 lembar, uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 1 lembar.
Selanjutnyauang yang diduga palsu sebanyak Rp. 3030.000, Dan pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ery menambahkan bahwa pelaku mendapatkan uang tersebut, dengan cara membeli dari seseorang yang mengaku bernama ASEP Alias RONI.(DPO), warga Purwakarta Jawa Barat, yang dikenalnya dari Media sosial Facebook dan WhatsApp (WA).
Pelaku KD membeli uang palsu tersebut dengan cara, 1 juta Rupiah untuk 5 juta rupiah uang palsu, yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE, tutupnya.
(Samsun)