DetikNews86.com~Kutacane | Pelapor menyatakan bahwa, “saya sudah menerima SP2HP dari penyidik Polres Aceh Tenggara”, Selasa (11/10/2022)
Dalam SP2HP penyidik sudah meminta dan mendengar keterangan dari beberapa saksi diantaranya, Sukri Karim als jurek (pemilik spbu), Rasiman als tenda (pemilik mobil kijang dalam rekaman video), Herizen Sekedang als jabu (pemilik mobil avanza putih dalam rekaman video), selanjutnya M.Yasin Syah Putra als anis (pengawas spbu).
Dalam waktu dekat penyidik akan meminta dan mendengar keterangan dari saksi lain diantaranya, Sawal, Arsad, ahli BPH migas dari Pihak Pertamina.
Selanjutnya akan melakukan gelar perkara utk menentukan dapat atau tidaknya laporan pengaduan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dan informasi yang saya dapat sebut Pelapor, pemilik kedua mobil dalam rekaman video sudah mengakui bahwa mereka sudah melakukan pengisian bbm jenis pertalite yg disusun dalam mobil.
Dengan rincian penyalahgunaan dimana, Tenda (pemilik mobil kijang) Rp.1.774.800 jumlah minyak 232 liter, Jabu (pemilik mobil avanza putih) Rp.1.732.419 jumlah minyak 226 liter.
Dalam waktu dekat penyidik akan meminta dan mendengar keterangan keterangan dari petugas SPBU yang bertugas dalam rekaman video sebagaimana tertuang dalam keterangan saudara anis (pengawas SPBU).
Pelapor sampaikan bahwa, “Insyaallah dan semoga laporan kami dapat berjalan prosesnya sesuai ketentuan dan koridor hukum yg berlaku dan mari bersama kita mengawal laporan kami, terimakasih”, pungkasnya [KPA]