𝐏𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠.//𝐝𝐞𝐭𝐢𝐤𝐍𝐞𝐰𝐬𝟖𝟔.𝐜𝐨𝐦 – Galian C yang berada di Desa Kepoh Kencono Pucakwangi Diduga lakukan pelanggaran karena hasil kerukan tanah di jual .
saat team media mendatangi tempat lokasi galian C salah satu pekerja mengatakan.”bahwa ini hanya untuk pemerataan tanah saja mas.”katanya
Untuk mengetahui lebih lanjut team media menanyakan hal tersebut kepada pihak Polsek Pucakwangi.
Saat team awak madia mengkonfirmasi Ke Kapolsek melalui Via Whatsappnya mengatakan.”Saya malah tidak tahu tentang hal itu mas,dan saya tak langsung suruh kanit saya untuk mengecek lokasi tersebut.”balesan Kapolsek Pucakwangi melalui Via Whatsappnya
Selang berapa menit Kanit Polsek Pucakwangi mendatangi lokasi Galian C tersebut.
Ditambahkan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Team ……
Bersambung.