ππππ’ πππππ§π .//ππππ’π€πππ°π¬ππ.ππ¨π¦ – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati mulai hari ini Rabu (12/10/2022) resmi menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar , Per hari ini Rabu 12 Oktober 2022 Imigrasi Pati menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Sebelumnya paspor berlaku 5 tahun.” ucap Hasanin.
Dijelaskan Hasanin, dasar perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak diundangkan Kamis (29/9/2022) lalu.
“Dasar Imigrasi Pati menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun adalah Permenkumham 18/2022. Di pasal 2A angka (1) disebutkan bahwa masa berlaku paspor adalah 10 tahun.” jelasnya.Β
Terkait biaya PNBP paspor, Hasanin menambahkan bahwa belum ada ketentuan baru yang mengatur hal tersebut.
“Kalau soal biaya paspor masih tetap seperti yangΒ saat ini berjalan yaitu 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Ya kita menunggu peraturan pemerintah yang baru yang mengatur soal biaya ya. Untuk saat ini biaya masih sama. Belum berubah.” tegas Hasanin.
(Smber Tim Humas Imigrasi)
Penulis : Yanti