Pembentukan Pansus Raperda Tentang Pajak Dan Restribusi Daerah Juga Bangunan Gedung Digelar DPRD Karawang Dalam Rapat Paripurna

oleh
oleh
Share artikel ini

Karawang, Jayantaranews.com
– DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Paripurna pada Rabu (19/10/2022) bertempat di Gedung Sidang DPRD Kabupaten Karawang.

Dengan Agenda
1. Pembentukan Pansus – pansus DPRD
a. Pansus Raperda
tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
b. Pansus Raperda
tentang Bangunan
Gedung.

2. Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang Alat Kelengkepan DPRD dari Fraksi Pangkal Perjuangan dengan susunan acara:
a. Pembukaan,
b. Pembentukan
Pansus-pansus,
c. Penyampaian
Perubahan SK DPRD
tentang AKD dari
F-Pangkal Perjuangan
d. Pembacaan Rancangan
Keputusan DPRD,
e. Sambutan Bupati,
f. Penutup.

Cellica Nurrahachadiana Bupati Karawang dalam sambutannya mengatakan, bahwa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sangat krusial dalam pembangunan Karawang, karena pajak dan retribusi merupakan instrumen syrategis untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Rapat diikuti Anggota DPRD Kabupaten Karawang baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual, dihadiri oleh Bupati Karawang, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah para Asisten. Turut menyaksikan juga para Kelompok Pakar DPRD, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan,para Kepala Bagian, serta para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference.
(Asep Sukmana)