๐๐๐ญ๐ข๐ค๐๐๐ฐ๐ฌ๐๐.๐๐จ๐ฆ๐ฉ๐ฎ.๐๐๐. – Tidaklah berlebihan apabila daerah kabupaten Dompu saat ini di katakan sebagai darurat Narkoba. Pasalnyaย tadi malam setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sepasang pria dan wanita masing-masing IS alias JO (38) dan N ditangkap Tim Gabungan dari Polres dan Polsek Dompu, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 23.30 Wita.
Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu yang dari pengakuannya diperoleh dari seorang pria inisial YA warga Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu
Hasil konfermasi awak media dengan Kasat Narkoba, Iptu Abdul Malik, SH., membenarkan terkait adanya penangkapan kedua terduga di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada atas laporan dan informasi dari masyarakat yang Falid.
“Iya malam itu, Kanit intel Polsek Dompu. Aiptu Yusuf, SH sama anggota buser narkoba dengan anggota Opsnal Intelkam Polres Dompu, memantau aktivitas diduga Pelaku,” ungkap Kasat Narkoba.
Setelah dipastikan bahwa kedua pelaku memiliki dan menguasai barang setan alias shabu, lalu tim langsung mengamankan terduga IS dan rekannya NH, baru kemudian dilakukan penggeledahan.
Ketika diinterogasi, kedua pelaku tersebut mengakui barang bukti Shabu tersebut di dapat dari seseorang yang berinisial YA, seharga uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” beber Kasat.
Dari tangan kedua terduga, tim berhasil menyita barang bukti yang tersimpan rapi di dalam bungkus rokok Classmild berupa bubuk cristal bening dan sejumlah barang bukti lain.
Kini, keduanya telah digelandang ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dan keduanya bakal di jerat pasal 114 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun pidana penjara, tandasnya.
Apabila melihat dari rentetan penangkapan terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba selama ini maka patut di duga ada sesuatu yang lemah dalam melakukan pemberantasan, pencegahan dan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu, pungkasnya.
Jurnalis, Rdw/ddo.