Lima PSK Prostitusi Online di Banda Aceh Tidak Ditahan

Share artikel ini

DetikNews86.com~Banda Aceh | Lima orang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diciduk aparat kepolisian di hotel kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar pada Jumat (14/10/2022) lalu tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Kelima PSK tersebut berinisial RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25)  IRT asal Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, alasan kelima PSK tersebut tidak ditahan karena mempertimbangkan kemanusiaan. “Untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor. Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga,” kata Fadillah, Kamis (20/10/2022).

“Mereka juga koorperatif saat menjalani pemeriksaan,” tambah Fadillah. Sementara, empat orang mucikari yang ikut ditangkap, kata Fadillah, tetap diproses sesuai dengan hukum.

“Terhadap empat orang mucikari dilakukan penahanan,” tegasnya. Keempat mucikari tersebut, berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh. Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki – laki, juga berasal dari Banda Aceh.

Sebelumnya diberitakan, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satintelkam berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Dalam penangkapan ini, empat mucikari dan lima Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan.

Tarif 1,2 juta sekali kencan

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, bisnis prostitusi online ini memasang tarif dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta persekali kencan. “Kalau yang ditangkap di hotel wilayah Aceh Besar Rp 1,2 juta persekali kencan, kalau di kawasan Kuta Alam Banda Aceh Rp 800 sekali kencan,” kata Fadillah kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (19/10/2022).

Fadillah mengungkapkan,  modus prostitusi online ini dilakukan dengan cara transaksi aplikasi WhatsApp. “Kasus ini berhasil kita ungkap di dua hotel ternama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jumat (14/10/2022) malam,” ujarnya.

Kompol Fadillah mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik tersebut di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar. Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru kemudian pada Jumat (14/10/2022) polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut. “Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Fadillah.

Menurut Fadilah, hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut, ia mematok harga Rp. 1,2 juta untuk sekali transaksi. “Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk  mucikari” jelas Kompol Fadillah.

Dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan lima orang tersangka diduga terlibat prostitusi online. Kemudian, Polisi juga mengamankan Pekerja Sek Komersial sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25)  IRT asal Aceh Utara.

Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi. “Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer,” jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan di dapat informasi bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama. “Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut,” ungkapnya.

Di salah satu hotel tersebut pihaknya mengamankan dua orang mucikari berinisial OS (24) perempuan dan FF (21) laki-laki. Kemudian dua PSK berinisial RM (24) dan SM (23). Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali order. Untuk barang bukti yang diamankan berupa chat yang sudah di print, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan, tutur Kompol Fadilah.

Terancam hukuman cambuk

Akibat perbuatannya, kata Fadillah, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan. [KPA]