DetikNews86.com~Aceh Utara | Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan tiga jenis barang bukti narkotika, berupa sabu, Ganja dan pIl ekstasi, di halaman Mapolres setempat, Jumat (21/10/2022).
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kapolres AKBP Riza Faisal, didampingi Wakapolres Kompol Rizal Antoni, Kasat Resnarkoba, Iptu Samsul Bahri, dan disaksikan Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, perwakilan PN Lhoksukon, Kejari Aceh Utara BNN, dan MPU.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal kepada sejumlah wartawan menjelaskan ada tiga jenis barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu Narkoba jenis sabu seberat 17,157 Kilogram, dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam molen semen.
“Barang itu disita dari tersangka berinisial B (38) warga Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Aceh Utara pada 13 september dan sebagian narkotika jenis sabu tersebut telah disisipkan untuk dijadikan sampel guna pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri cabang Medan,”jelas Kapolres.Jumat (21/10/2022).
Lanjutnya untuk barang Narkotika jenis pil ekstasi seberat 30 Kilogram disita dari tersangka A (30) warga Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon, ditangkap pada 15 September 2022, demikian juga barang bukti disisipkan untuk dijadikan sampel .
“Sementara barang bukti narkoba jenis ganja seberat 44 kilogram, disita dari tersangka MY(27) warga Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan dimusnahkan dengan cara dibakar. sebagian narkoba jenis ganja tersebut telah disisipkan untuk dijadikan sampel,”rinci Kapolres.
Menurutnya Barang bukti yang dimusnahkan ini dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih sebanyak 183.000 jiwa., ketiga tersangka dapat dijerat dengan ancaman hukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Barang bukti narkotika ini dimusnahkan berdasarkan Pasal 45 AYAT (4) Undang-Undang RI No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kemudian Undang-Undang RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Ri No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [KPA]