Kuansing,Detiknews86.com,-Masyarakat Singingi hilir Menderita akibat sejumlah ruas jalan rusak parah, berlubang lebar dan dalam. Jalan rusak parah itu, selain mengganggu aktivitas, juga tak jarang menimbulkan kecelakaan dan menyebabkan kendaraan warga cepat rusak.
Terlihat jalan lintas pekanbaru taluk kuantan Tepatnya didesa Kotobaru Singingi hilir, yang merupakan jalan pusat antara provinsi dan juga pulau sumatra dan jawa , dalam kondisi yang memprihatinkan , dimana jalan sering diperbaiki tetapi hasilnya bukannya lebih baik Namun menjadi lebih buruk
Apakah ini semua salah dari mobil angkutan barang dan komoditas yang terlalu berat ? Atau apakah ini salah dari kualitas bahan dari aspal atau jalan yang seharusnya memenuhi standar? Mungkin banyak jawaban lain atau mungkin salah satu jawaban itu benar , tetapi masyarakat dan bukan hanya masyarakat di sekitar itu tentu saja ingin memiliki jalan yang baik dan bagus , dimana ia layak pakai dan aman sehingga membuat pengendara aman dan nyaman di jalan.
Sabtu (22/10/202) Kondisi Jalan Tepatnya didesa kotobaru ini sangat memprihatinkan dan tentunya sangat membahayakan pengguna jalan
Salah seorang pengguna jalan yang tidak ingin disebutkan namanya Menyayangkan Mobil angkutan Yang Melebihi Kapasitas Muatan yang mengakibatkan Jalan sering Rusak,dimana kelihatan jalan menjadi amblas dan berlobang.
“Bisa kita lihat pak jalannya, berlubang dan Rusak Parah, sudah Sering itu pak jalan begitu,Tambah lagi 24 oktober nanti koto baru menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat kabupaten kuantan singingi,jika jalan masih seperti ini tentunya sangat membahayakan,Kami berharap sekali pemerintah atau penyelenggara jalan ataupun instansi terkait secepatnya memperbaiki jalan ini,namun bukan hanya disungkur saja,tolong secepatnya di aspal lagi”,Ungkap bapak ini.
bulan ini saja udah belasan kendaraan yang kecelakaan di tempat ini pak,ini betul-sangat membahayakan pak,sambungnya.
Mengacu Pada Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.
Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. (Rafi)