DetikNews86.com~Kutacane | Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kutambaru Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara sering terjadi transaksi penjualan Narkotika jenis sabu, Minggu (23/10/22) Pukul 14.00 Wib.
Menanggapi informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi tersebut, tiba dilokasi anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki yang pada saat itu hendak pergi keluar rumah, Senin (24/10/22)
Anggota Opsnal memanggil perangkat desa untuk dilakukan penggeledahan rumah, dari hasil penggeledahan rumah anggota opsnal menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus yang terletak diatas lantai kamar dan pentilasi atas jendela kamar yang pemiliknya diakui oleh FR.
Selanjutnya, anggota opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di dalam kamar GM yang pada saat itu GM juga berada di dalam rumah dan ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu tepatnya di dalam lemari kaca dengan berat brutto 0,10 gram, dan 1 buah alat hisab sabu di dalam kamar GM.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, S.H,.S.I.K, M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, S.H mengatakan “dari penangkapan tersangka berinisial FR dan GM di amankan barang bukti berupa 25 bungkus Narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik warna putih bening dengan berat 3,41 gram, 1 bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih dengan berat 0,10 gram, 5 bungkus plastik klip berukuran besar warna putih bening, 14 bungkus plastik klip berukuran kecil warna putih bening, Uang tunai sejumlah Rp.141.000, 1 buah plastik asoy warna biru, 1 buah alat hisab sabu (bong), 1 unit handphone merek Oppo F11dan 1 unit handphone merek Oppo A75”. Ungkap Kasat [Ady]