DETIKNEWS86.COM, NIAS SELATAN – Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban ASN Nias Utara an. Gasali Lahagu (59) alias Ama Tesa, yang sebelumnya jenazah korban di temukan di Desa Lagundri Kecamatan Luahagundre Mainamolo Kabupaten Nias Selatan, pada hari Jum’at (21/10/2022) sekitar pukul 13.00 wib siang.
Pengungkapan tersebut diawali dengan konferensi pers yang di gelar oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, bersama Wakapolres dan personil lainnya di halaman Mapolres Nias Selatan Daerah Sumatera Utara, Jumat (28/10/2022).
Ke-tiga tersangka di bawah umur, diantaranya 1 orang inisial D. tengah di amankan pada hari Selasa (25/10/2022) di Banjar 12 ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau sekitar pukul 04.00 wib pagi.
Ke-Dua tersangka lainnya inisial (B) dan (H) dalam pengejaran Polisi, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).tegas Kapolres.
Motif dalam pembunuhan tersebut masih tahap pengembangan dan penyidikan Polisi, kini tersangka inisial D ditahan di RTP Polres Nias Selatan.
Dari pengakuan tersangka inisial D, korban di eksekusi di area Kantor Bupati Nias pada tanggal 14 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 wib sore, kemudian korban di bawah ke daerah Kabupaten Nias Selatan. ucap tersangka.
sumber: Detiknews86.com/Timred