Namlea,Kab. Buru (Maluku)
DetikNews86.com – PT ASABRI Cabang (Persero) Ambon melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program dan manfaat jaminan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 kepada anggota Kodim 1506/Namlea. Selasa 25/10/22
Dalam Sambutannya Dandim 1506 / Namlea Letkol Arh Agus Nur Fujianto S.I.P. M.Han mengatakan bahwa, peraturan pemerintah sebagaimana yang telah dijelaskan diatas maka sosialisasi hari ini merupakan tanggung jawab PT. ASABRI dalam memberikan informasi kepada pesertanya.
Lanjut Dandim, penjelasan dan pemahaman serta pengetahuan menjadi hak dan kewajiban peserta.
Dikemukakan oleh Dandim berbagai hal kepengerusan yang terkait santunan, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, proses prosedurnya, sudah menjadi bagian program kerja PT ASABRI bagi prajurit TNI, PNS serta PERSIT dan Purnawirawan, Jelas Dandim.
Dandim Letkol Arh Agus Nur Fujianto berharap, sosialisasi ini dapat dipahami oleh prajurit, PNS, Purnawirawan, dan Warakawuri tentang tugas / fungsi ASABRI, sehingga bisa tahu hak dan kewajiban dalam kepengurusannya.
Letkol Arh Agus Nur Fujianto juga berpesan kepada seluruh peserta untuk menyimak lalu membagikan seluruh informasi yang didapat melalui kegiatan ini agar diteruskan kepada rekan, sanak saudara, dan keluarga besar Kodim 1506/Namlea tentang hak dan kewajiban peserta sehingga ketika ada yang mengurus klaimnya tidak lagi bingung, beliau juga meminta para peserta apabila ada hal hal terkait yang belum jelas bisa ditanyakan dalam kegiatan sosialisasi ini dan berterimakasih kepada PT.ASABRI (Persero) Ambon atas kedatangannya.
(Bung Forbes)