Proyek Pembangunan Jembatan Balong Rini Diduga Abaykan Keselamatan Pekerja Konsultan Dan Pengawas Tutup Mata

oleh
oleh
Share artikel ini

Proyek Pembangunan Jembatan Balong Rini Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja, Konsultan dan Pengawas Tutup Mata

 


DETIKNEWS86.COM
Bekasi-Jabar.Proyek Pembangunan Jembatan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) yang beralamat di Kampung Balong Rini RT 01 Desa Sukawijaya Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Jawa Barat dinilai asal jadi alias amburadul, diduga kuat tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Diketahui, dalam pengerjaan pengecoran untuk lantai dasar bawah pun berlangsung tanpa diawasi Konsultan, Pengawas dan Pelaksana teknis, terkesan tutup mata.

“Pembangunan proyek tersebut, yang dikerjakan oleh CV. PESONA GUMILAR CAKRAWALA yang bersumber dari APBD TA 2022, dengan pagu anggaran senilai Rp.199.836.000,00, diyakini cacat mutu, pada saat pengecoran abudment jembatan yang masih penuh dengan air langsung dikerjakan, tanpa dikeringkan terlebih dahulu. Pengecoran itu dilakukan pada Selasa Malam pukul 11:25 WIB,” (25/10/2022) ucap “”N.Rudiansah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya kabupaten Bekasi N.Rudiansah Pada saat dilokasi tampak pekerjaan pengecoran lantai kerja untuk Abudment jembatan tersebut, dalam kondisi masih banyak air nya, para pekerja menurunkan beton coran dari mobil losbak  langsung di keruk menggunakan pacul dari mobil losbak keri 

“Kemudian bagaimana hasil kualitas beton yang sudah tercampur air, bukankah hal itu akan mengurangi kualitas mutu jembatan tersebut,”jelas N.Rudiansah

Lanjut N.Rudiansah mengatakan, saya menduga konsultan, pengawas dan PPTK tidak berada dilokasi, mereka tidak menjalankan tupoksinya dan tidak profesional, hanya menghabiskan anggaran APBD saja. Pekerjaan itu berlangsung tidak sesuai teknis diduga adanya pembiaran dan tutup mata.

“Dalam pekerjaan pun di kerjakan pada malam hari tanpa adanya penerangan lampu seperti siluman gelap-gelapan, itu supaya pihak rekanan pemborong bisa melakukan aksinya untuk meraup keuntungan yang lebih besar. Semestinya pada saat pelaksanaan kegiatan harus di dihadiri oleh Konsultan, Pengawas dan PPTK, karena mereka sudah di bayar oleh negara melalui uang APBD,”sambung N.Rudiansah.

Dari pemantauan LSM Prabhu Indonesia Jaya kabupaten Bekasi dan team awak media, diduga pekerjaan kegiatan tersebut dari awal banyak kejanggalan patut kita awasi sampai selesai.

“Poto video awal data-data pekerjaan itu sudah saya ambil, Seharusnya tugas PPTK dan konsultan Pengawas harus betul-betul mengawasi pekerjaan itu, karena hasil pekerjaan jembatan itu harus bisa berkualitas dan dinikmati oleh masyarakat luas, khususnya warga Balong Rini umumnya Warga Desa Sukawijaya,”bebernya.

Tak hanya itu, dari hasil investigasi di lapangan, kami temukan para pekerja proyek tidak memakai alat keselamatan, seperti helm standar, dan Alat Pelindung Diri (APD) lainnya.

“Di dalam Undang-Undang UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Sementara, hasil pantauan kami di lapangan tidak melihat spanduk atau papan informasi yang menyebutkan proyek konstruksi ini, sudah mendaftarkan tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan. Dimana kita ketahui hal ini sudah diatur Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Kalau mereka membandel ya beri sangsi saja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya N.Rudiansah.

( Red )