Pekanbaru.//detikNews86.com – Seorang Pria berinisial F (30) diamankan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat terkait Tindak Pidana Pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 22.49 wib di depan Toko JJROUTE di Jalan Kaharudin Nasution Kel. Maharatu Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Pertolongan Jahat terkait Tindak Pidana Pencurian sepeda motor, untuk pelaku sendiri berinisial F (30) berhasil kami amankan berkat kerjasama dengan team Opsnal Polres Padang Panjang Polda Sumbar.
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor bermula pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira jam 22.49 wib pelapor yg bernama Kunto (25) sedang menjaga Toko JJROUTE di Jalan Kaharudin Nasution Kel. Maharatu Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru dan memarkirkan sepeda motor didepan Toko dengan kondisi kunci kontak tergantung di sepeda motor, saat hendak menutup Toko pelapor mendapati sepeda motor sudah hilang dicuri orang, kemudian korban mendatangi Polsek Bukit Raya untuk membuat laporan.
“Adapun keberhasilan pengungkapan kasus atas kerjasama dengan dengan Team Opsnal Polres Padang Panjang Polda Sumbar, yang mana pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 10.30 wib Kanit Reskrim IPTU LAMBOK HENDRIKO, S.H mendapat informasi dari team Opsnal Polres Padang Panjang perihal telah mengamankan seorang laki-laki berinisial F (30) dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Silver BM 3335 DP, yang mana pelapor telah membuat laporan Polisi di Polsek Bukit Raya.” urai Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya memerintahkan Panit Opsnal IPDA OKTO WAHYUDI, S.FIL dan Team Opsnal Polsek Bukit Raya untuk menjemput diduga Pelaku ke Polres Padang Panjang Polda Sumbar.
” Sekira pukul 23.30 wib team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya tiba di Polres Padang Panjang, kemudian dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti. Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 07.45 wib team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya tiba di Polsek Bukit Raya selanjutnya di lakukan proses penyidikan terhadap tersangka.” jelas Kapolsek.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH menyebutkan berdasarkan hasil interogasi kepada tersangka F(30) bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wib tersangka F(30) dihubungi oleh Sdr Joni (DPO) warga Bukittinggi dengan maksud menawarkan sepeda motor scoopy tanpa STNK. Sekira pukul 19.00 wib saat tersangka sedang berada di rumahnya di Jl sudirman Kel Pasar Usang Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang didatangi oleh Sdr Joni (DPO) dengan membawa sepeda motor Scoopy Merah Silver tanpa Nomor Polisi dan selanjutnya dibayar oleh tersangka F(30) seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Kemudian tersangka F(30) menjual Sepeda Motor tersebut melalui Marketplace seharga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 363 jo 480 K.U.H.Pidana.
(Tim)