DetikNews86.com~Takengon | UU Republik Indonesia no 35 Thn 2009 Ttg Narkotika dengan Tegas menyebutkan Tuntutan bagi Siapa sj yg melanggar UU tsb diatas, hingga Ancaman Hukuman mati .
Namun itu semua tak membuat takut tersangka S . Ini terbukti dengan Kepemilikan Ladang Ganja ditengah Kebun Kopi dan Kebun Tembakau miliknya Seluas 2 ha , yang sudah berulang kali ia lakukan Pemanenan, namun seperti kata Pepatah Sepandai pandai Tupai melompat Sekali waktu pasti akan terjatuh juga .
Itulah yg dialami tersangka yg saat ini Sudah mendekam di Jerali besi Rutan Polres Aceh tengah, Minggu 30 Oktober 2022.
Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S.IK didampingi Kasat Narkoba mengatakan, Butuh waktu 2,5 Jam perjalanan dgn berjalan kaki, menyusuri pinggiran bebukitan bebatuan untuk bisa sampai di Lokasi Penemuan Ladang Ganja .
“Dikiri kanan jalan Jurang yg menganga silap jalan Sedikit saja Kita pasti terperosok ke dalamnya Sebab Jalan sudah dibasahi dengan Guyuran Air Hujan begitu kita memasuki lokasi penanaman Ganja, hingga sekembalinya”, Ujar Kapolres
Kemudian sebutnya lagi , ia merasa bangga dengan keUletan Personilnya yang sudah mampu mengungkap Pelaku Penanam Ganja, padahal Lokasi yg jauh dari Pemukiman dipinggiran Hutan Belantara itu dan harus ditempuh dgn berjalan kaki .
Perjalanan pun sampai di Kebun Kopi serta Tembakau Seluas 2 ha itu, di selah selah Tanaman, Pelaku S aman J menanam Ratusan Ganja disana , Batang ganja dgn diameter 2 inci rata2 dgn ketinggian 175 cm Hidup dengan Suburnya disana, Ratusan batang ganja pun mulai diCabut satu persatu.
Barang haram itupun ditumpuk menjadi satu Lalu dibakar oleh Kapolres .
Sebahagian di bawa utk barang bukti dalam mengembangkan Kasus ini Sebut Kapolres lagi .
Kemudian lagi, sebut Kapolres Ia berharap kepada Siapapun apabila menemukan Lokasi penanaman Ganja Segera Laporkan ke Polsek terdekat dan jangan lagi Warga masyarakat yg coba coba utk melakukan Penanaman barang Haram itu, kemanapun Lokasi nya akan kami Datangi [KPA]