Direktur PT.ATU Hadir Disidang Perdata, Dikarenakan Mangkir Jadi Saksi Rosy

Share artikel ini

Pekalongan.//detikNews86.com – Dalam acara sidang perdata antara pengelola pelabuhan PLTU Batang PT.Aquila Transindo Utama melawan agen kapal PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) di Pengadilan Negeri Kota Pekalongan sempat  memanas,antar kedua pihak.Dalam persidangan Zainudin selaku kuasa hukum PT SPA , mempertanyakan hadirnya direktur PT Aquila Transindo Utama (ATU) .

“Kenapa Kemarin dalam  sidang pidana, (Direktur PT ATU) dua kali tidak hadir sebagai saksi. Dan kenapa di sidang perdata malah datang mendampingi stafnya dan  bersaksi  Senin (31/10/22) tanya Zaenudin usai sidang.

Dan dia mengatakan, dengan alasan,dari Direktur PT Aquila masih keluar kota ada urusan pekerjaan ,dan pada sidang kemarin,saat dipanggil sebagai saksi sidang.  hal itu tidak masuk akal baginya.

Pendapat Zainudin kehadiran sebagai saksi sidang pidana merupakan kewajiban,   yang seharusnya di peoritaskan oleh Direktur PT ATU.

Yang di maksud sidang pidana tersebut adalah kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan di Pelabuhan Khusus PLTU Batang. Terdakwa dalam kasus pidana itu adalah Rosy Yunita yang dituduh membuat 16 invoice fiktif senilai Rp 260 juta.

Dalam agenda sidang perdata kali ini adalah jadwal pemeriksaan saksi dari penggugat yaitu PT.ATU VS  PT.SPA sebagai penggugat.
Dalam jalannya persidangam tersebut dipenuhi pertanyaan tentang keluarnya invoice pelayanan jasa yang tertunda yang jadi sumber gugatan.

Oktorian Sitepu sebagai kuasa hukum PT ATU (Aquila Transindo Utama) menyatakan bahwa 16 invoice yang dipermasalahkan PT SPA merupakan bentuk tagihan sebelum di revisi.

Dari pihak kliennya sudah merevisi invoice di karenakan adanya perbedaan dengan PT. Timur Bahari selaku pemilik kapal layanan pandu tunda.

“Terungkapnya  fakta dalam persidangan invoice yang digadang-gadang oleh tergugat itu sudah dicabut,”ungkapnya

“Terkait pencabutan keterlambatan bagian keuangan dan menerima informasi perubahan tarif tunda.

Dia juga sempat menyebut bahwa kliennya bukan tidak memberi layanan pandu, tapi tidak bisa memberi layanan,alasannya itu seharusnya ada pemberitahuan kedatangan  kapal   24 jam sebelumnya,tahu-tahunya sudah datang dan bersandar ,”Kata Oktorian Sitepu.   (N4RYO)