detiK News86.com.- toba sumut – Horas Sianturi SH Penasehat Hukum P. Tp.Bolon ,ketika diwawancarai oleh awak Media ini, menyatakan bahwa Kliennya Sudah Berdamai dengan ibu R Br.B. sehubungan dengan terjadinya hal pertikaian dan Kesalahpahaman diantara mereka,
Jalur Perdamaian sudah ditempuh dengan segala etikad baik dari Kliennya dan Pihak R.br B sudah menerima dengan Tulus Ikhlas dan tanpa adanya unsur Paksaan dari pihak manapun sesuai surat Perdamaian tertanggal 14 Desember 2021 yang lalu, yang diperbuat oleh para pihak disertai saksi-saksi T.Seftiani, Alfrida, dan Jamuda Sitorus.
Terjadinya Perdamaian tersebut Bukanlah karena sudah adanya L.P di Polres Tobasa,
Namun karena didasari rasa peduli dan niat baik yang dikedepankan sesuai juga Keadilan Restoratif atau Restorative Justice,
Dimana Sebuah Pendekatan Kekeluargaan dan menggelar Pertemuan diantara korban dan pelaku, Hal itulah yang diperbuat oleh klien saya P. TP.bolon Sebut Horas.
Dengan Demikian tentunya Para Pihak diluar Pihak yang berkepentingan jangan ada yang seolah memperkeruh suasana seperti adanya oknum yang diduga memakai Akun Palsu menyebarluaskan Vidio terkait Permasalahan tersebut.
Kita akan Kejar dan laporkan Pembuat Akun tersebut, agar kita tahu motivasi apa yang mendasari oknum tersebut menyebarluaskan Permasalahan yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan mengedepankan Restorative Justice, tambah Horas Sianturi yang Juga Sekretaris PWOIN SUMUT.
Advokat Horas Sianturi SH Juga dengan rasa Hormat, memintakan kepada rekan para media untuk turut memberikan informasi yang tentunya mencerdaskan dan mengedukasi kepada masyarakat karena dengan sudah adanya perdamaian tersebut permasalahan Hukumnya Sudah selesai diantara kliennya dengan pihak R. BR B.
Tutupnya.
(BANG LAHI)