SP3 di Polresta Pati Selesai, Juru Bicara Inisial S Desak Polda Jateng Kaji Ulang Dugaan Kasus UHmm

oleh
oleh
Share artikel ini

PATI detiknews86.com
Dugaan inisial U yang kini diamankan Polda jateng terkait cek kosong menuai kontroversi,” hal ini, perwakilan atau juru bicara Inisial S selaku pihak keluarga saat ditemui awak media dikediaman rumah di wilayah pagerharjo kecamatan widarijaksa, ia berkata bahwa berinisial SFANF menamam modal bisnis senilai 200 juta.

Tetapi dari bisnis tersebut SFANF  telah menerima ganti rugi yang sudah ditranfer lewat bank BCA bernama Muhamad Islami dengan nomer rekening 8940194009 senilai 370 juta untuk dibayarkan ke inisial SFANF.

Dalam pernyataan tersebut, pihak inisial S selaku juru bicara menyayangkan kepada pihak polda jateng yang kini telah mengamankan inisial U.” harusnya polda jateng melihat dulu kebenaran terlebih dulu dalam melakukan penangkapan,

Dari surat perintah penangkapan nomer : Sp.Kap/142/X/2022/Ditreskrimum yang bertanggal 17 oktober 2022 tetapi inisial U diamankan polda jateng pada tanggal 18 oktober 2022.

Almarhum Penik selaku penerima cek dari Bank BNI atas nama inisial U senilai 200 juta yang sudah ditranfer dari Bank BCA dibayar lunas.” Penik haruse menjelaskan kepada berinisial SFANF dengan jujur tetapi penik sudah meninggal dunia terlebih dulu.

Maka kesimpulan ini, menuai tanda tanya besar??? karena dalam pemberitaan yang berjudul “Tertipu Investasi Kapal Ikan, Sejumlah Warga di Pati Rugi Miliaran Rupiah” membuat perwakilan keluarga merasa nama baiknya dirugikan, sehingga inisial S angkat bicara ke awak media, rabu (2/11/22).

Tak hanya itu, Perwakilan atau juru bicara pihak keluarga akan segera melakukan upaya hukum dan menanyakan nama-nama yang sudah dicatut dari beberapa media.” inisial S selaku juru bicara dengan lantang jika inisial U punya sangkutan kepada 4 nama orang tersebut senilai 6,3 Milyar haruse ada penjelasan.” dan pertanyaan saya apakah nilai itu benar atau oknum kepolisian ada pesanan???

Inisial S meminta kepada aparat penegak hukum harus independen dan netral melakukan penegakan hukum yang berlaku sesuai intruksi Kapolri,” ucap S selaku juru bicara.

Dengan demikian, inisial S  juga menambahkan bahwa kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polres Pati dan sudah SP3.” kenapa Polda Jateng malah menindaklanjuti dengan kasus yang sama???

Apakah aparat penegak hukum Polda Jateng tidak kordinasi tekait kasus tersebut ke Polres Pati atau punya inisiatif tersendiri,.” hal ini juru bicara pihak keluarga  bertanya-tanya tentang kebenaran ini,”pungkasnya.(Ip. Slamet/tim)